
SULAWESI TENGAH– Aroma busuk intervensi dan kebijakan sewenang-wenang kembali mencoreng dunia pendidikan Banggai Laut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKPORA) Kabupaten Banggai Laut kini berada di pusaran skandal serius, dituding membiarkan marwah institusi digerus ambisi pribadi Kepala Desa Tintingo, Badawin Sepole.

Korbannya? Rasmin A. Timbangge, seorang tenaga administrasi yang pengabdiannya belasan tahun kini dibalas dengan pemecatan tak manusiawi. Kisah Rasmin A. Timbangge adalah potret kelam birokrasi daerah yang tumpul.
Sejak 2009, ia mendedikasikan diri sebagai tulang punggung administrasi di Desa Tintingo, Kecamatan Banggai Tengah. Namun, mendadak, palu pemberhentian dijatuhkan oleh Kepala Desa Badawin Sepole.
Yang paling mengguncang, DIKPORA Banggai Laut – instansi yang seharusnya melindungi – justru tampak menanggapi dengan pasif, bahkan terkesan “mengamini” keputusan sepihak tersebut dengan tidak memperpanjang SK Honor Daerah Rasmin.
“Saya hanya ingin kejelasan. Mengapa setelah belasan tahun mengabdi, saya tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas? Apakah pengabdian saya ini tidak berarti apa-apa?” lirih Rasmin, suaranya sarat kepedihan yang menusuk.
DIKPORA ‘Tutup Mata’, KemenPAN RB Ditampar?
Kasus ini jauh melampaui sekadar masalah administrasi. Ini adalah tamparan keras bagi upaya penataan tenaga non-ASN yang digalakkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Bagaimana mungkin seorang honorer yang datanya sudah masuk database nasional bisa diberhentikan semudah itu, tanpa proses yang adil dan transparan?
Ini jelas-jelas menabrak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengamanatkan profesionalisme dan keadilan dalam manajemen ASN, termasuk dalam transisi tenaga non-ASN. Seorang aktivis buruh lokal, yang enggan disebutkan namanya, meledak dengan geram.
“Tindakan DIKPORA Banggai Laut ini adalah preseden buruk yang sangat memalukan! Mereka membiarkan Kepala Desa Badawin Sepole mengintervensi kebijakan kepegawaian daerah. Ini sama saja menampar muka KemenPAN RB dan seluruh upaya penataan non-ASN di Indonesia. Jika ini dibiarkan, jangan harap ada reformasi birokrasi!”
Seruan Keadilan Menggema, Publik Menuntut!
Melihat mandeknya keadilan di jalur formal, Rasmin dan para pendukungnya kini menggantungkan harapan pada sorotan tajam media. Mereka berharap gaung pemberitaan mampu memaksa DIKPORA Banggai Laut bertanggung jawab penuh atas kelalaian dan ketidakprofesionalan yang nyata ini.
Tuntutan publik sangat jelas dan mendesak:
* Investigasi Tuntas Tanpa Kompromi: DIKPORA harus segera melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam terhadap pemutusan SK Honor Daerah, termasuk mengungkap sejauh mana intervensi Kepala Desa Badawin Sepole.
* Pembatalan Keputusan Sepihak: SK pemutusan Rasmin A. Timbangge harus segera dibatalkan, dan statusnya sebagai tenaga honorer dikembalikan tanpa syarat.
* Sanksi Tegas Bagi Pelaku: Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi ilegal, sanksi administratif dan hukum harus dijatuhkan kepada pejabat DIKPORA maupun Kepala Desa Badawin Sepole.
* Jaminan Perlindungan Hukum: Pemerintah wajib memastikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database nasional, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak lain.
* Evaluasi Menyeluruh dan Transparan: Seluruh prosedur kepegawaian honorer harus dievaluasi total secara transparan. Harus ada instruksi tegas yang melarang intervensi non-struktural dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.
Kasus Rasmin A. Timbangge bukan hanya tentang satu individu; ini adalah bara api yang menguji komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Akankah suara keadilan ini didengar dan disikapi dengan tindakan nyata, ataukah nasib tenaga honorer akan terus menjadi tumbal kebijakan sepihak dan intervensi yang merusak tatanan. Masyarakat dan media menanti ketegasan serta tindakan nyata dari pihak berwenang.( Manahan )














