Menu

Dark Mode
 

Daerah

Tumpukan Sampah dan Parkir Trotoar Menjadi Fenomena di Terminal AKDP Poris Plawad Kota Tangerang


Tumpukan Sampah dan Parkir Trotoar Menjadi Fenomena di Terminal AKDP Poris Plawad Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG – Fenemona tumpukan sampah di terminal AKDP [Antar Kota Dalam Provinsi] terminal Poris Plawad Kota Tangerang Banten sungguh sangat memprihatinkan. Bau menyengat tercium saat masuk ke terminal AKDP tersebut  tepat disamping terminal AKAP yang dikelola oleh BPTJ [Badan Pengelola Transportasi Jalan. Gunung sampah  disisi jalan serta di dalam  terminal AKDP sampah berserakan seakan terminal tersebut  tidak lagi terawat.

Terminal Poris Plawad memiliki luas 19.702 meter persegi yang terletak di Jl. Benteng Betawi  Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang itu melayani Antar Kota Dalam Provinsi. Terminal tersebut beroperasi 24 jam setiap hari dengan frekuensi keberangkatan bus yang bervariasi tergantung tujuan. Kondisi terminal terlihat sangat memprihatinkan, dimana tumpukan sampah menjadi sebuah pemandangan yang tidak lazim.

Selain fenomen sampah saat ini, tepat diseberang terminal terdapat parkir kendaraan diatas trotar jalan,  menambah kian amburadul nya pengelolaan terminal oleh Pemkot Tangerang.  Dari keterangan Kepala Terminal Poris Plawad ‘Alwein Athena’ saat dikonfirmasi Wartawan, terkait keberadaan sampah yang saat ini, kata Alwein kondisi  itu diluar tanggung jawab nya, karena pihak nya [BPTJ] hanya 1.970 meter luas lahan yang diserahkan oleh Kemenhub untuk dikelola.

“Sampah Itu diluar pagar terminal kita, karena lahan yang diserahkan oleh Kemenhub hanya 1.970, jadi itu lokasi sampah di AKDP,” jawab Alwein lewat pesan Whatsap kepada Wartawan, [12/05/2025]

Diketahui bahwa angkutan perkotaan atau antar kota dalam provinsi [AKDP] saat ini  dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang, namun menjadi tempat tumpukan sampah. Kepala Dinas Perhubungan ‘Achmad Suhaely’ memilih bungkam atau diam seribu bahasa saat dirinya dikonfirmasi Wartawan.

Sementara parkir di trotoar saat ini dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 68 Tahun 2022 juga telah menetapkan sanksi bagi kendaraan yang parkir di tempat yang salah. Namun, hingga kini, Satpol PP maupun Dishub Kota Tangerang seolah “menutup mata” dan membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung. ( Red )

Editor : Enjelina

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Budaya Kerja, BAPPEDA Kota Tangerang Ambil Langkah Strategis

13 June 2025 - 13:35 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Pemkot Tangerang Latih Warga Jadi Tukang Cukur Profesional

13 June 2025 - 11:05 WIB

Wow!! 3 G Program 100 Hari Kepemimpinan H. Sachrudin & H. Maryono di Kota Tangerang

2 June 2025 - 15:47 WIB

Kuasai Lahan BMKG Belasan Anggota Ormas di Tangerang Selatan Diamankan Polisi

25 May 2025 - 10:16 WIB

Setelah Melalui Proses Panjang, Akhirnya Wali Kota Langsa Dilantik

21 May 2025 - 14:55 WIB

Trending on Daerah