Menu

Dark Mode
 

Daerah

Tumpukan Sampah dan Parkir Trotoar Menjadi Fenomena di Terminal AKDP Poris Plawad Kota Tangerang


					Tumpukan Sampah dan Parkir Trotoar Menjadi Fenomena di Terminal AKDP Poris Plawad Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG – Fenemona tumpukan sampah di terminal AKDP [Antar Kota Dalam Provinsi] terminal Poris Plawad Kota Tangerang Banten sungguh sangat memprihatinkan. Bau menyengat tercium saat masuk ke terminal AKDP tersebut  tepat disamping terminal AKAP yang dikelola oleh BPTJ [Badan Pengelola Transportasi Jalan. Gunung sampah  disisi jalan serta di dalam  terminal AKDP sampah berserakan seakan terminal tersebut  tidak lagi terawat.

Terminal Poris Plawad memiliki luas 19.702 meter persegi yang terletak di Jl. Benteng Betawi  Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang itu melayani Antar Kota Dalam Provinsi. Terminal tersebut beroperasi 24 jam setiap hari dengan frekuensi keberangkatan bus yang bervariasi tergantung tujuan. Kondisi terminal terlihat sangat memprihatinkan, dimana tumpukan sampah menjadi sebuah pemandangan yang tidak lazim.

Selain fenomen sampah saat ini, tepat diseberang terminal terdapat parkir kendaraan diatas trotar jalan,  menambah kian amburadul nya pengelolaan terminal oleh Pemkot Tangerang.  Dari keterangan Kepala Terminal Poris Plawad ‘Alwein Athena’ saat dikonfirmasi Wartawan, terkait keberadaan sampah yang saat ini, kata Alwein kondisi  itu diluar tanggung jawab nya, karena pihak nya [BPTJ] hanya 1.970 meter luas lahan yang diserahkan oleh Kemenhub untuk dikelola.

“Sampah Itu diluar pagar terminal kita, karena lahan yang diserahkan oleh Kemenhub hanya 1.970, jadi itu lokasi sampah di AKDP,” jawab Alwein lewat pesan Whatsap kepada Wartawan, [12/05/2025]

Diketahui bahwa angkutan perkotaan atau antar kota dalam provinsi [AKDP] saat ini  dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang, namun menjadi tempat tumpukan sampah. Kepala Dinas Perhubungan ‘Achmad Suhaely’ memilih bungkam atau diam seribu bahasa saat dirinya dikonfirmasi Wartawan.

Sementara parkir di trotoar saat ini dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 68 Tahun 2022 juga telah menetapkan sanksi bagi kendaraan yang parkir di tempat yang salah. Namun, hingga kini, Satpol PP maupun Dishub Kota Tangerang seolah “menutup mata” dan membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung. ( Red )

Editor : Enjelina

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dana MBG Diduga Masuk Rekening Pribadi, Alibi Kades Rawa Burung Berlindung di Balik Yayasan Jadi Sorotan

1 June 2026 - 15:54 WIB

Ironi di Balik Dinding Sakral: Menggugat Predator Seksual Berkedok Agama di Pekalongan

1 June 2026 - 08:38 WIB

Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.

26 May 2026 - 08:58 WIB

APBD Musi Rawas Utara Menguap: Dari Nota SPBU ‘Abal-Abal’ hingga Pejabat yang Gagal Paham Aturan

25 May 2026 - 08:19 WIB

Kotak Pandora Anggaran Rp3,3 Miliar Batu Ampar: Menguliti Cacat Logika dan Syahwat ‘Bancakan’ Pejabat Kecamatan

23 May 2026 - 08:59 WIB

Trending on Daerah