JAKARTA — Polda Metro Jaya secara resmi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan untuk tidak memperpanjang penundaan transaksi pada rekening donasi unjuk rasa aksi 27 Agustus 2026.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap pengelola aliran dana dan tidak menemukan unsur tindak pidana maupun penyalahgunaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan tertulis telah dikirimkan ke PPATK agar pemblokiran sementara segera dibuka kembali.
Sebelumnya, langkah kepolisian dan pengajuan pembekuan rekening koordinator aksi koalisi masyarakat sipil termasuk rekening milik Supriyono alias Botok sempat menuai sorotan tajam dari Komisioner Kompolnas, M. Khaerul Anam, yang menilai tindakan awal kepolisian terkesan tergesa-gesa atau “grasak-grusuk.”
Hasil klarifikasi dan uji transparansi menunjukkan seluruh aliran dana donasi murni digunakan sesuai tujuan awal penggalangan dana aksi..Surat resmi permohonan pembukaan rekening telah dilayangkan ke PPATK dan pihak bank terkait (seperti Bank Mandiri) agar akses transaksi kembali normal.
Pembekuan awal diklaim pihak kepolisian sebagai langkah verifikasi awal untuk menguji akuntabilitas aliran dana sebelum akhirnya resmi dipulihkan. Dengan dipastikannya tidak ada pelanggaran hukum, seluruh dana donasi yang terhimpun kini dapat kembali diakses dan disalurkan sepenuhnya oleh panitia koalisi masyarakat sipil untuk mendukung kegiatan pendampingan dan penanganan aksi. (*)














