JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mulai melangkah resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait komersialisasi dan pengelolaan ilegal aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Taman Wijaya Kusuma, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengusutan ini berpatokan pada Laporan Resmi LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Nomor: 022/LP/KITA-PD/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.

Sebagai tindak lanjut, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B-6216/M.1.12/Fd.1/8/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 kepada Pelapor, Dedi Haryanto selaku Kordinator Litbang DPP LSM KITA-PD. Pemanggilan klarifikasi dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, berdasar pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Jakbar Nomor: PRINT-186/M.1.12/Fd.1/7/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Modus dugaan penyalahgunaan aset daerah. Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Korps Adhyaksa, pengaduan berpangkal dari temuan adanya dugaan pemanfaatan dan penguasaan lahan PSU publik di Jl. Wijaya Kusuma No. 7, RT 07/RW 12, Duri Kosambi, secara tidak sah demi mencari keuntungan pribadi.
Pihak terlapor dalam dokumen tersebut mengarah pada oknum pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berinisial U, yang bertugas sebagai Tenaga Pengamanan di Taman Wijaya Kusuma Semanan.
Terlapor diduga memungut biaya, menyewakan, serta mengelola aset publik tersebut tanpa dasar hukum yang sah (ilegal). Koordinator Litbang KITA-PD, Dedi Haryanto, menegaskan bahwa fasilitas publik yang seharusnya menjadi aset daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan masyarakat umum, justru diduga dikomersialisasi secara sepihak.
“Penguasaan dan komersialisasi aset negara tanpa hak jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun negara,” tegas Dedi dalam isi laporannya, (27/8/26).
LSM KITA-PD mendesak Kejari Jakbar menindak tegas oknum dan pihak yang terlibat dengan menyertakan sangkaan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, meliputi:
Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan. Pasal 12 Huruf e & i: Indikasi pemungutan tanpa dasar hukum (pungli) serta keterlibatan oknum dalam pengelolaan atau penyewaan aset yang berada di bawah pengawasannya.
Selain melapor ke Kejari Jakbar, penanganan perkara ini juga ditembuskan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, serta Ketua Umum DPP KITA-PD untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Jakbar diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan atau oknum penyokong di balik praktik penyalahgunaan aset PSU di wilayah Jakarta Barat tersebut. (*)














