Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Aktivis Desak Audit Investigatif Proyek APBN Rp 2 Miliar di SMKN 9 Tangerang


					Aktivis Desak Audit Investigatif Proyek APBN Rp 2 Miliar di SMKN 9 Tangerang Perbesar

TANGERANG — Alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2026 di SMKN 9 Tangerang senilai Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) mendadak menyita perhatian publik dan elemen masyarakat.

Dana segar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen Pendidikan Vokasi ini dinilai rawan terjadinya praktik penyimpangan anggaran (mark-up).

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi (Jl. Villa Tangerang Regency, Kel. Gebang Raya, Kec. Periuk, Kota Tangerang), dana fantastis tersebut dialokasikan untuk pekerjaan: Rehabilitasi Ruang Kelas. Rehabilitasi Ruang RPS (Ruang Praktik Siswa) Rehabilitasi Toilet Siswa.

Pekerjaan ini mencakup biaya konsultan perencana dan pengawas, pengelola, hingga pengadaan mebeleur dengan durasi kerja 140 hari kalender. Sistem pengerjaannya dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 9 Tangerang, dengan klaim pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Disinyalir rawan nark-Up, titik kritis pengawasan jadi sorotan. Meskipun tercantum pendampingan APH, sejumlah aktivis pengawas kebijakan publik dan masyarakat menemukan indikasi potensi kerugian negara yang cukup besar jika tidak diawasi secara ketat secara transparan.

Beberapa titik rawan (red flag) yang menjadi sorotan mendalam antara lain, penggelembungkan volume material. Adanya potensi penggelembungan (mark-up) volume semen, besi, dan bata pada item rehab fisik gedun.

Honorarium dan pengawasan fiktif. Potensi biaya konsultan pengawas/perencana yang hanya formalitas nama demi menyerap anggaran. Penggelembungan harga mebeleur: Pengadaan meja dan kursi belajar yang rawan di-dikte dengan harga jauh di atas pasaran (misal: estimasi riil Rp 800 ribu di-SPJ-kan menjadi Rp 2,5 juta). Modus manipulasi pemotongan dan pelaporan pajak SPJ.

> “Rehabilitasi per ruang kelas secara standar wajar biasanya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. Jika dalam pertanggungjawaban (SPJ) meroket hingga ratusan juta per ruang tanpa justifikasi spesifikasi teknis yang jelas, ini indikasi kuat dugaan mark-up,” tegas Dedi Heryanto, LSM KITA PD, (14/8/26)..

Masyarakat dan aktivis mendesak pihak sekolah (P2SP SMKN 9 Tangerang) serta Kemendikdasmen untuk membuka data ke publik demi asas keterbukaan informasi. Transparansi RAB detail serta rincian alokasi penuh dana Rp 2 Miliar tersebut digunakan untuk item apa saja secara spesifik.

Membuka transparansi keterlibatan vendor atau pemenang pengadaan barang-jasa serta nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dapat diverifikasi di lpse.kemdikdasmen.go.id. Bukti fisik realisasi (Progress 0%, 50%, 100%). Mempublikasikan secara berkala perkembangan fisik di lapangan agar sesuai dengan fakta material bangunan.

Mendesak Kejagung dan Itjen Kemendikdasmen lakukan audit investigatif. Mingingat dana yang digunakan merupakan anggaran pusat (APBN) langsung dari Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikdasmen dan bukan APBD Kota Tangerang maupun BOS, masyarakat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung RI) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen tidak tinggal diam.

“Kami meminta Kejagung dan Itjen Kemendikdasmen segera menerjunkan tim audit investigatif ke lokasi SMKN 9 Tangerang. Jangan sampai dana perbaikan fasilitas pendidikan anak bangsa ini justru disedot oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” pungkas Dedi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun Kepala SMKN 9 Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait rincian RAB serta mekanisme pengawasan proyek revitalisasi tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Main-Main Soal Aset, Dinas PUPR Banten Resmi Dilaporkan ke Kejati

14 August 2026 - 20:30 WIB

Peluang Raksasa Ekonomi Hijau: Danantara Bidik Potensi Pasar Motor Listrik Indonesia Hingga USD 170 Miliar

13 August 2026 - 16:36 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Aliran Uang

11 August 2026 - 20:36 WIB

Main-Main Jawab Klarifikasi Aset, Dinas PUPR Banten Dibidik Kejati!

10 August 2026 - 16:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Kenakan Rompi Pink Tahanan dan Diborgol

7 August 2026 - 14:32 WIB

Trending on Headline