TANGERANG — Sengketa pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten di wilayah UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane kian memanas. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten bersiap memboyong dugaan penyimpangan ini ke jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam waktu dekat.
Langkah tegas ini diambil lantaran jawaban surat klarifikasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dinilai normatif, janggal, serta terindikasi sebagai bentuk pembenaran untuk mengelabui dugaan pungutan liar (pungli) maupun sewa-menyewa aset ilegal yang diduga kuat dimainkan oleh oknum UPTD.

Jawaban setengah hati dan kejanggalan data. Sebelumnya, KITA-PD melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 058/KITA-PD/BTN/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Surat tersebut menyoroti kepastian status hukum aset, keabsahan pemberian izin, mekanisme administrasi, serta potensi penerimaan daerah yang disinyalir menguap di tangan oknum Balai Sungai Cidurian Cisadane.
Namun, alih-alih memberikan transkrip data transparan dan menyeluruh, balasan dari pihak UPTD justru memantik kecurigaan baru. Berdasarkan data dokumen yang dikonfirmasikan media ke Kepala UPTD DAS (Dikdik), surat jawaban bernomor 000.2.5/120/UPTD Peng DAS Cid-Cis/VII/2026 mengenai Daftar Berkas Sewa/Pinjam Pakai Tanah Milik Pemprov Banten di Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang hanya menyajikan data transaksi pada tahun 2024 saja.
Pihak dinas terkesan menyembunyikan rekam jejak pengelolaan aset untuk rentang tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2025, hingga 2026. Ketiadaan penjelasan atas aliran dana dan kejelasan sewa selama kurun waktu tahun-tahun tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset Pemprov Banten selama ini berjalan tanpa akuntabilitas dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Siap diseret ke Kejati Banten. KITA-PD menegaskan bahwa pengiriman surat klarifikasi sejak awal merupakan iktikad baik untuk mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Tembusan surat pun telah disampaikan kepada Gubernur Banten, Inspektorat Banten, DPRD Provinsi Banten, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, menyikapi jawaban instansi yang dinilai “main-main” dan berbelit-belit, KITA-PD tidak akan tinggal diam. Karena tidak ada tanggapan yang komprehensif dan menyentuh substansi persoalan, persoalan ini dipastikan akan bermuara pada laporan resmi tindak pidana korupsi atau pungli ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Praktik penguasaan dan pemanfaatan aset negara oleh oknum demi keuntungan pribadi harus dibongkar secara tuntas. Publik menanti ketegasan Penjabat/Gubernur Banten dan Aparat Penegak Hukum untuk membongkar gurita dugaan permainan aset di tubuh UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane ini hingga ke akar-akarnya. (*)














