Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Main-Main Jawab Klarifikasi Aset, Dinas PUPR Banten Dibidik Kejati!

badge-check


					Main-Main Jawab Klarifikasi Aset, Dinas PUPR Banten Dibidik Kejati! Perbesar

TANGERANG — Sengketa pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten di wilayah UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane kian memanas. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten bersiap memboyong dugaan penyimpangan ini ke jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam waktu dekat.

Langkah tegas ini diambil lantaran jawaban surat klarifikasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dinilai normatif, janggal, serta terindikasi sebagai bentuk pembenaran untuk mengelabui dugaan pungutan liar (pungli) maupun sewa-menyewa aset ilegal yang diduga kuat dimainkan oleh oknum UPTD.

Jawaban setengah hati dan kejanggalan data. Sebelumnya, KITA-PD melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 058/KITA-PD/BTN/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Surat tersebut menyoroti kepastian status hukum aset, keabsahan pemberian izin, mekanisme administrasi, serta potensi penerimaan daerah yang disinyalir menguap di tangan oknum Balai Sungai Cidurian Cisadane.

Namun, alih-alih memberikan transkrip data transparan dan menyeluruh, balasan dari pihak UPTD justru memantik kecurigaan baru. Berdasarkan data dokumen yang dikonfirmasikan media ke Kepala UPTD DAS (Dikdik), surat jawaban bernomor 000.2.5/120/UPTD Peng DAS Cid-Cis/VII/2026 mengenai Daftar Berkas Sewa/Pinjam Pakai Tanah Milik Pemprov Banten di Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang hanya menyajikan data transaksi pada tahun 2024 saja.

Pihak dinas terkesan menyembunyikan rekam jejak pengelolaan aset untuk rentang tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2025, hingga 2026. Ketiadaan penjelasan atas aliran dana dan kejelasan sewa selama kurun waktu tahun-tahun tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset Pemprov Banten selama ini berjalan tanpa akuntabilitas dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Siap diseret ke Kejati Banten. KITA-PD menegaskan bahwa pengiriman surat klarifikasi sejak awal merupakan iktikad baik untuk mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Tembusan surat pun telah disampaikan kepada Gubernur Banten, Inspektorat Banten, DPRD Provinsi Banten, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, menyikapi jawaban instansi yang dinilai “main-main” dan berbelit-belit, KITA-PD tidak akan tinggal diam. Karena tidak ada tanggapan yang komprehensif dan menyentuh substansi persoalan, persoalan ini dipastikan akan bermuara pada laporan resmi tindak pidana korupsi atau pungli ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Praktik penguasaan dan pemanfaatan aset negara oleh oknum demi keuntungan pribadi harus dibongkar secara tuntas. Publik menanti ketegasan Penjabat/Gubernur Banten dan Aparat Penegak Hukum untuk membongkar gurita dugaan permainan aset di tubuh UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane ini hingga ke akar-akarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HEADLINE: Anggaran Hampir Rp4 Miliar Terbuang Sia-Sia? Proyek Jalan Balaraja-Ceplak Diduga Asal Jadi dan Rentan Korupsi

25 September 2026 - 11:36 WIB

Kadishub Kota Tangerang Bungkam, Dugaan Proyek Halte Fiktif Berlanjut ke Kejati Banten

23 September 2026 - 19:10 WIB

Tangki Galon dan Dugaan Setoran 8 Juta: Bobroknya Tata Kelola Armada Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

23 September 2026 - 11:57 WIB

KPK Gelar OTT di Bolaang Mongondow Utara, Bupati Sirajudin Lasena Turut Diamankan di Jakarta

22 September 2026 - 12:24 WIB

Pemenang Lelang Wilayah Kerja Migas 2026: Keuntungan Strategis atau Konflik Kepentingan?

19 September 2026 - 08:18 WIB

Trending on Headline