JAKARTA — Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menghadirkan mantan pimpinan KPK Erry Riana Hardjapamekas serta Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta. Pertemuan ini berfokus pada penghimpunan aspirasi, pandangan kritis, dan masukan substantif guna memperkuat draf RUU yang tengah disorot publik.

“Masukan dari masyarakat dan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar nantinya dapat disusun secara komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset terus mendapat perhatian luas karena dinilai menjadi instrumen hukum vital dalam memberantas tindak pidana ekonomi dan korupsi di Indonesia secara efektif.
Komisi III berkomitmen untuk memastikan regulasi baru ini nantinya tidak hanya tegas dalam memulihkan kerugian negara, tetapi juga memiliki landasan hukum yang matang dan adil bagi seluruh pihak. (**)














