TANGERANG SELATAN — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pemindahan isi (pengoplosan/penyuntikan) gas LPG bersubsidi di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta penyelidikan kepolisian terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas ilegal pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 910 tabung LPG yang diduga kuat berkaitan langsung dengan operasional penyuntikan gas tersebut, Kamis 17 September 2026.
Saat ini, pihak Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut guna mengusut tuntas jaringan pelaku serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas distribusi gas ilegal ini di wilayah Banten dan sekitarnya.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir penyelewengan ini dan akan menyeret seluruh pelaku ke ranah hukum.
“Kami akan terus mengejar para pelaku dan meminta pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan subsidi negara ini,” tegas Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mengoplos atau memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Untuk mengisi satu tabung ukuran 50 kg, pelaku menyuntikkan isi dari 17 tabung LPG 3 kg bersubsidi. Akibat praktik pengoplosan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri untuk mengawal kebijakan pemerintah agar penyaluran subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat yang berhak. (**)














