JAKARTA , BTF – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan suap yang melibatkan PT Summarecon dan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Praktik rasuah ini diduga kuat tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan secara berulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi pemberian uang sebelum penindakan yang dilakukan baru-baru ini. Pada Maret lalu, disinyalir terdapat aliran dana senilai Rp300 juta kepada oknum di ATR/BPN.

Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan pengurusan izin serta proses Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang dikelola oleh PT Summarecon.
“Terkait dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, ini diduga bukan pemberian pertama. Sebelumnya, sekitar bulan Maret, diduga ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang berkaitan dengan proses-proses HGB pada lahan pengurusan PT Summarecon,” ujar Budi Prasetyo, (16/9/26).
Saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini untuk membongkar secara tuntas praktik suap perizinan lahan di tubuh kementerian tersebut.(**)














