JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 29 kilogram. Penindakan ini dilakukan secara serentak di empat bandara internasional pada Selasa (15/9/26).
Modus operandi, pelaku berusaha menyembunyikan emas cetakan guna menghindari kewajiban kepabeanan dan prosedur legal pengangkutan barang berharga lintas negara.

Seluruh barang bukti emas seberat 29 kg telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami jaringan yang terlibat dalam praktik tindak pidana kepabeanan ini.
Penindakan ini menegaskan komitmen Ditjen Bea Cukai dan aparat keamanan dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang di pintu masuk udara nasional serta mengamankan penerimaan negara. (**)














