TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan tersebut adalah menghadirkan kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) yang berlokasi langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Program ini difokuskan pada pelayanan publik di bidang perekonomian dan energi, mencakup berbagai sektor krusial mulai dari perizinan usaha (OSS), perpajakan, perbankan, bea cukai, hingga pelayanan energi seperti PLN dan BBM. Layanan pengaduan serta konsultasi ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si., menyampaikan bahwa kehadiran program ini merupakan wujud kepedulian dan upaya jemput bola untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik terpenuhi dengan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Tangerang merasa nyaman, aman, dan didengar saat mengurus berbagai perizinan maupun kebutuhan layanan publik. Melalui ruang pengaduan langsung bersama Ombudsman ini, kita tidak hanya membuka jalur komunikasi yang bersih dan transparan, tetapi juga terus belajar dan berbenah demi memberikan pelayanan yang semakin humanis dan berorientasi pada kepuasan warga,” ujar Sugihharto, (14/10/2026).
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan terhadap masukan, saran, maupun kendala yang dialami masyarakat merupakan kunci utama dalam membangun iklim investasi dan perekonomian daerah yang sehat.
Berbagai layanan yang dapat dikonsultasikan dan dilaporkan:. Melalui gerai OOTS di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau konsultasi terkait:
- Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (OSS)
Pelayanan Perpajakan
Pelayanan Bea Cukai
Pelayanan Perbankan
Pelayanan BUMN
Pelayanan PLN, BBM, dan Energi
Perizinan Pertambangan
Serta berbagai pelayanan publik lainnya.
Saluran kanal pengaduan alternati bagi masyarakat yang belum sempat hadir secara langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, pengaduan dan aspirasi tetap dapat disampaikan dengan mudah melalui kanal resmi Ombudsman Republik Indonesia:
- WhatsApp: 0821-3737-3737
📞 Call Center: 137
✉️ Email:pengaduan@ombudsman.go.id
Melalui sinergi ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu memanfaatkannya demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan bebas dari kendala. (ADV)














