TANGERANG – Aktivitas penarikan kabel serat optik (fiber optic) dan rencana penanaman sekitar 36 tiang baru yang melintasi wilayah Kelurahan Kenanga, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kelurahan Gondrong, hingga perbatasan Pondok Bahar, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai keluhan warga dan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Pekerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Power Telco Industri tersebut disinyalir berlangsung tanpa mengantongi izin resmi penarikan kabel maupun izin tata ruang dari dinas terkait.

Tanpa izin resmi berupa rekomendasi Dinas terkait, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Tataruang Kota Tangerang menegaskan, bahwa pekerjaan penarikan kabel maupun penanaman tiang baru tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Pasti mereka tidak ada izin penarikan atau pasang baru tiang. Saya lanjut proses surat teguran dan permintaan penertiban kabel tersebut ke Kepala Satpol PP,” tegas A,a Chaerul, Kabid Tataruang dalam pesan tertulisnya, (13/10/2026)
Sebelumnya, pihak Satpol PP Kabid Penegakan Hukum (Gakkum) ‘Hendra’ lempar jawaban dan menyarankan agar Wartawan menanyakan soal perizinan tata ruang ke Dinas PUPR. Ada apa dengan Satpol PP? Menurut informasi dilapangan penarikan kabel tersebut telah diketahui sebelumnya oleh mereka atau memang benar benar tidak tahu?
Modus mengandalkan kesepakatan lingkungan. Dari bukti dokumen kesepakatan yang ditemukan di lapangan, PT Power Telco Industri mengandalkan Berita Acara Kesepakatan Perizinan Lingkungan (BAKP) yang menggaet pengurus tingkat lokal seperti RT, RW, dan Karang Taruna.
Dokumen tersebut memuat skema pembayaran fee jasa pengawasan penarikan kabel sebesar Rp750,- per meter serta fee pengawasan penanaman tiang 7 meter sebesar Rp130.000 dan Rp200.000- per tiang.
Namun, izin kesepakatan lingkungan tingkat RT/RW/Karang Taruna tersebut dinilai tidak mendasari legalitas perizinan tata ruang daerah. Penarikan kabel dan penanaman tiang di fasilitas umum wajib tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang mengenai penataan jaringan utilitas.
Resah warga dan tindakan Satpol PP. Pekerjaan penarikan kabel yang sering berlangsung hingga malam hari ini telah memicu protes dari sejumlah pengurus RW setempat. Warga mengeluhkan tumpukan kabel yang berantakan di bahu jalan serta potensi bahaya keselamatan akibat tiang-tiang liar.
Pemerintah Kecamatan Cipondoh bersama dinas terkait kini tengah berkoordinasi untuk memproses penertiban. Satpol PP Kota Tangerang harus segera melakukan tindakan penertiban di lapangan terhadap kabel dan tiang yang terbukti melanggar aturan tata ruang. (**)














