JAWA TIMUR – Erosi Kepercayaan Publik di Kota Probolinggo: Judi Sabung Ayam Terus Beroperasi Pasca RDP DPRD, Sorotan Tajam Mengarah pada Dugaan Kolusi Oknum Aparat dan Krisis Komitmen Politik
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 19/9/2025 yang mempertemukan DPRD dan LSM GMPK sejatinya adalah momen puncak untuk demonstrasi komitmen politik. Namun, kelanjutan aktivitas sabung ayam hingga 23/9/2025 menunjukkan adanya kesenjangan akut antara janji politik dengan implementasi di lapangan.

Omon-omon Politik
Pernyataan keras perwakilan GMPK, Solehudin, yang menuntut DPRD untuk tidak diam, kini menjadi bumerang bagi lembaga legislatif. Sikap diam anggota dewan pasca-RDP mengindikasikan bahwa isu ini mungkin hanya menjadi “panggung politik” sesaat tanpa tindak lanjut serius.
Pertanyaan Kunci: Publik mempertanyakan: Mengapa legislatif yang memiliki fungsi pengawasan (kontrol) terhadap eksekutif dan aparat penegak hukum tidak mampu menekan praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum? Kegagalan ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD Probolinggo.
Dimensi Hukum: Indikasi Kuat Kolusi dan Imunitas Ilegal
Isu sentral dan paling merusak dalam laporan ini adalah dugaan perlindungan oleh oknum aparat penegak hukum. Praktik judi yang terus berjalan terang-terangan, bahkan setelah ada laporan resmi dan RDP, mengisyaratkan adanya imunitas ilegal yang diberikan kepada pengelola arena.
Tembok Kolusi: Laporan mengenai oknum aparat yang menutup mata atau menikmati setoran (gratifikasi/suap) menegaskan adanya kolusi struktural yang melindungi kejahatan. Kolusi ini menjadikan upaya penindakan oleh LSM dan masyarakat menjadi sia-sia, terbentur “tembok kokoh” yang disebut.
Peran Oknum TNI AL
Dugaan keterlibatan oknum TNI AL memperumit masalah, menaikkan dimensi persoalan dari sekadar kriminal biasa menjadi persoalan integritas antar-institusi negara. Jika benar, ini menunjukkan praktik ilegal telah mendapat backup dari elemen bersenjata, menciptakan suasana ketakutan dan impunitas yang mendalam.
Perjudian (Sabung Ayam) adalah tindak pidana murni berdasarkan Pasal 303 KUHP. Kegagalan aparat menindak menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap kode etik profesi, bahkan dapat dikategorikan sebagai pembiaran kejahatan atau obstruction of justice secara tidak langsung.
Dampak dari pembiaran sabung ayam jauh melampaui kerugian finansial akibat perjudian; ia menggerogoti fondasi sosial dan citra daerah. Praktik ilegal yang makin terang-terangan mengirimkan pesan berbahaya kepada generasi muda bahwa hukum dapat dibeli atau diabaikan, merusak moral dan etika sosial.
Wajah Baru “Kota Judi”
Jika dibiarkan, kekhawatiran masyarakat bahwa Probolinggo akan menjadi “kota judi” (pusat praktik ilegal) bisa menjadi kenyataan. Hal ini akan secara signifikan merusak citra investasi, pariwisata, dan ketertiban umum di Kota Probolinggo.
Inti dari permasalahan ini adalah krisis kepercayaan (distrust) masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara, baik legislatif maupun penegak hukum. Ketika masyarakat merasa perjuangan mereka melawan kejahatan terbentur kolusi internal aparat, semangat partisipasi sipil akan runtuh. Kesimpulan dan Tuntutan. Kasus sabung ayam di Probolinggo bukan hanya tentang perjudian, melainkan uji nyata integritas bagi DPRD dan aparat penegak hukum. Tuntutan publik kini harus diarahkan pada:
Desakan kepada pimpinan institusi penegak hukum (Polres/Polresta, dan Polisi Militer untuk oknum TNI AL) untuk segera melakukan audit internal dan penindakan tegas terhadap oknum yang terindikasi terlibat setoran atau backing. DPRD harus beralih dari retorika RDP menjadi aksi konkret, seperti membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau memanggil pimpinan institusi penegak hukum secara formal untuk meminta pertanggungjawaban atas pembiaran tersebut.
Aparat harus melakukan penindakan yang transparan dan tuntas, tidak sekadar “tebang pilih” atau penggerebekan seremonial. Apakah DPRD Kota Probolinggo dan aparat penegak hukum di sana akan memilih untuk mempertahankan integritas dan menindak tegas, atau membiarkan kolusi terus mengikis kepercayaan publik di tengah maraknya aktivitas ilegal? (PRIMA)














