TANGERANG – Slogan “Kota Tangerang Gampang Investasi” kini tengah berada di titik nadir. Jargon yang selama ini dipamerkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai magnet pemodal, justru dihantam kritik keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR. Mereka menyebut jargon tersebut tak lebih dari sekadar “pemanis bibir” politik yang kontras dengan realita di lapangan yang penuh hambatan.
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., mengungkapkan bahwa predikat kota layak investasi hanyalah fatamorgana jika tidak dibarengi dengan reformasi mentalitas birokrasi.

“Layak investasi itu bukan sekadar spanduk di jalan protokol. Itu adalah implementasi nyata melalui birokrasi yang efektif dan regulasi yang presisi. Tanpa transparansi, semua hanya omong kosong dan retorika belaka,” tegas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (02/03/2026).
Labirin birokrasi OSS jadi pintu depan, ego Sektoral jadi Dinding penghalang. Irwansyah membongkar anomali yang terjadi di internal Pemkot. Meskipun pemerintah pusat telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang seharusnya memangkas waktu, di Kota Tangerang sistem ini justru membentur “dinding” ego sektoral antar-dinas.
Ia menengarai adanya sumbatan sengaja dalam proses kajian teknis yang tidak relevan, yang seringkali membuat izin investasi menggantung selama berbulan-bulan tanpa kepastian.
“OSS sudah memetakan risiko rendah hingga tinggi secara otomatis. Pertanyaannya, mengapa di level daerah prosesnya masih bisa memakan waktu berbulan-bulan? Ini menunjukkan adanya rantai birokrasi yang sengaja dibuat berbelit, atau bahkan indikasi ‘biaya tambahan’ untuk melicinkan hambatan teknis yang dibuat-buat,” cecar Irwansyah.
- Kekosongan payung hukum, serta RDTR yang “Abu-abu”. LBH BONGKAR juga menyoroti kegagalan Pemkot dalam menyinkronkan aturan pusat ke instrumen hukum daerah. Ketidakjelasan terkait:
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
RTRDBL (Rencana Tata Ruang Dan Badan Lingkungan)
Zonasi Pengesahan KRK/Tapak
Ketidakpastian ini dinilai sebagai “jebakan” bagi investor. Tanpa RDTR yang jelas dan terintegrasi secara digital, investor skala besar (PMA) maupun domestik (PMDN) hanya akan menjadi “sapi perah” dalam proses perizinan yang tidak memiliki parameter waktu yang pasti.
Raport merah untuk Bappeda, potensi raksasa, eksekusi kerdil. Secara geografis dan ekonomi, Kota Tangerang adalah raksasa. Didukung infrastruktur transportasi strategis dan laju pertumbuhan ekonomi yang pesat, kota ini seharusnya menjadi primadona. Namun, Irwansyah menilai Bappeda Kota Tangerang gagal memaksimalkan potensi tersebut akibat pendekatan yang lebih bersifat pencitraan daripada teknokratis.
“Potensi strategis itu akan sia-sia jika Pemkot tidak berani melakukan evaluasi total terhadap aparatur pelayanan publiknya. Jangan sampai investor merasa kapok karena ‘dipalak’ oleh aturan-aturan teknis yang tidak berdasar,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti, AP., M.Si, masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait raport merah yang diberikan oleh LBH BONGKAR.
Ketidakhadiran respon dari pemangku kebijakan ini semakin memperkuat spekulasi bahwa kritik yang dilemparkan LBH BONGKAR memang menyentuh titik paling krusial dalam kegagalan reformasi birokrasi di Kota Tangerang. LBH BONGKAR mendesak segera dilakukan audit kinerja besar-besaran terhadap seluruh dinas terkait perizinan guna memastikan slogan “Gampang Investasi” bukan sekadar lelucon di tengah kelesuan ekonomi. (Red)














