TANGERANG — Penyalahgunaan wewenang dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Seorang oknum pegawai Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp 260.000.000.
Laporan polisi tersebut telah resmi terdaftar di SPKT Polresta Tangerang / Polda Banten dengan Nomor Tanda Bukti Lapor: TBL/B/836/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 07 Agustus 2026.

Kronologi modus proyek fiktif Pemprov Banten. Aksi dugaan penipuan ini bermula pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Terlapor mendatangi kediaman korban, Abdul Rahman Sayuti, di Kampung Megu, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka. Terlapor menyodorkan tawaran kerja sama pembiayaan proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan janji pembagian keuntungan dalam tenggat waktu 1 (satu) bulan.
Untuk meyakinkan korban, oknum ASN tersebut membawa dan menunjukkan daftar rincian paket kegiatan peningkatan kawasan permukiman kumuh E-Purchasing bernilai miliaran rupiah, di antaranya:
- Kabupaten Lebak (Kec. Rangkasbitung & Cikulur): Pekerjaan jalan lingkungan beton dan drainase U-Ditch 40 di Desa Cimangguenteung (Rp 1,25 M & Rp 1 M) serta Desa Curugpanjang (Rp 6 M & Rp 4 M).
- Kabupaten Pandeglang (Kec. Carita & Pagelaran): Pekerjaan drainase U-Ditch dan jalan paving block di Desa Sindanglaut (Rp 1 M & Rp 1,91 M) serta Desa Pagelaran (Rp 2,2 M & Rp 2,2 M).
- Kecamatan Curug: Penataan kawasan permukiman kumuh Kel. Sukajaya, Kel. Kemanisan, dan Kel. Sukawana (Rp 600 Juta).
Tergiur oleh status jabatan terlapor sebagai ASN serta bukti dokumen penawaran yang dibawanya, korban menyerahkan uang modal secara bertahap hingga total mencapai Rp 260 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan lewat, proyek tersebut tak kunjung terealisasi dan modal milik korban tak kunjung dikembalikan.
Langkah Hukum tegas dan somasi yang diabaikan. Kuasa Hukum Korban dari ALAMSYAH LAW FIRM. Alamsyah menegaskan, bahwa penyerahan berkas laporan ini dilakukan karena terlapor sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Klien kami sudah sangat kooperatif dan memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk dengan mengirimkan dua kali surat somasi resmi. Namun, karena tidak ada respon positif maupun iktikad baik dari terlapor, kami menempuh jalur hukum demi meyakinkan keadilan bagi klien kami,” tegas Alamsyah, Rabu 19 Agustus 2026..
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan. Penanganan oleh Kepolisian. Pihak Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, saat ini tengah mendalami laporan tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memproses terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dan tindakan disiplin dari instansi terkait terhadap oknum ASN yang diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi. (*)














