JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal merah bagi para pengelola tata kelola pemerintahan di daerah. Hingga Juli 2026, lembaga antirasuah tersebut mencatat sedikitnya ada 15 kepala daerah yang kini resmi masuk dalam radar penyelidikan tertutup hingga 15 Agustus 2026.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Menurutnya, mayoritas daerah yang kepala daerahnya tengah dibidik memiliki kesamaan mendasar, yakni rendahnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Skor MCP dan SPI itu bukan sekadar angka atau syarat administratif formalitas belakangan ini. Angka tersebut merupakan indikator riil adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang masif di daerah,” tegas Setyo Budiyanto.
Sorotan tata kelola dan integritas. KPK menilai bahwa skor integritas yang minim mencerminkan lemahnya komitmen sistemik dalam mencegah penyimpangan anggaran maupun perizinan. Penyelidikan tertutup yang sedang berlangsung menyasar berbagai aspek vital mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran daerah (APBD), hingga transparansi perizinan publik.
Melalui rilis pernyataan tersebut, KPK secara terbuka memperingatkan seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi untuk segera membenahi sistem tata kelola pemerintahan. Peningkatan integritas dan perbaikan layanan publik yang transparan serta akuntabel menjadi harga mati guna menutup celah praktik korupsi korporatif maupun birokrasi. (*)














