TANGERANG SELATAN — Indikasi penyimpangan anggaran kembali membayangi proyek publik di Kota Tangerang Selatan. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) resmi melayangkan surat klarifikasi tajam kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Langkah ini diambil guna membongkar dugaan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek Penataan Taman Rakyat di Kecamatan Ciputat Timur yang menyerap APBD TA 2025 hingga Rp3,87 miliar.

Sorotan tajam mengarah pada nilai kontrak fantastis sebesar Rp3.878.247.291 yang dikerjakan oleh CV Saka Reswara Karsa (SPK Nomor 000.3.2/10.250/SPK/DLH/2025). Dengan masa kerja 120 hari kalender, besaran anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan realisasi fisik dan kualitas fasilitas yang terbangun di lapangan fasilitas rusak dan tak berfungsi.
Hasil pemantauan di lokasi proyek justru memperlihatkan pemandangan yang bertolak belakang dengan nilai proyek miliaran rupiah. Sejumlah fasilitas utama dilaporkan telah mengalami kerusakan parah dan tidak dapat dimanfaatkan warga.
Bangunan toilet rusak total, sementara fasilitas pompa dan sumur air tidak berfung. Sarana olahraga, gawang pada lapangan basket rusak, serta area lapangan sepak bola masih terbengkalai dan membutuhkan perbaikan signifikan.
Pengadaan empat unit saung, penataan area olahraga santai, arena bermain anak, fasilitas fitness, hingga pemasangan tiang dan kawat galvanis dipertanyakan kesesuaian volume serta mutu materialnya.

Kerusakan masif ini memicu keprihatinan publik terkait proses serah terima pekerjaan (Handover) serta efektivitas pengawasan dari pihak DLH Tangsel dan didesak transparansi dokumen pengadaan.
KITA-PD menegaskan bahwa klarifikasi ini krusial untuk membuktikan apakah terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up), pengurangan volume, atau bahkan pembayaran atas pekerjaan fiktif. DLH Tangsel didesak untuk membuka dokumen pengadaan secara rinci kepada publik.
Permintaan meliputi rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan dendiri (HPS). Dokumen kontrak atau SPK dan spesifikasi teknis. Laporan progres fisik, yaitu berita acara pemeriksaan, serta berita acara serah terima pekerjaan.
Dokumen pencairan anggaran dan hasil pengawasan lapangan. Persoalan ini bukan sekadar besaran angka Rp3,87 miliar, melainkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat yang setara.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kota Tangerang Selatan maupun CV Saka Reswara Karsa belum memberikan tanggapan resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka luas bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan pengetesan teknis dan klarifikasi berbasis data. (**)














