TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mematangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negriku.
Meski hingga Senin (24/8/2026), belum ada nama yang resmi diumumkan sebagai tersangka, penetapan calon tersangka dipastikan tinggal menunggu waktu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Assad, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut saat ini sudah berada dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan masih merampungkan seluruh kelengkapan proses hukum sebelum melakukan pengumuman resmi.
“Belum pak, insyaallah dalam waktu dekat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Assad, sebelumnya saat dikonfirmasi mengenai kepastian penetapan tersangka (6/8/2026).
Namun hingga kini, Senin 24 Agustus 2026 belum ada penetapan tersangka yang diumumkan. Kasus dugaan penyelewengan di PKBM Indonesia Negriku ini menjadi sorotan publik mengingat proses penyidikan yang terus mendalam untuk mengungkap alur pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara ini secara transparan dan tuntas demi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.














