Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Proyek Siluman dan Abaikan K3 di Rajeg-Sukadiri, DBMSDA Tangerang Disemprit

badge-check


					Proyek Siluman dan Abaikan K3 di Rajeg-Sukadiri, DBMSDA Tangerang Disemprit Perbesar

TANGERANG – Dua pengerjaan infrastruktur jalan di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memicu sorotan tajam. Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat diduga dikerjakan secara asal-asalan, mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga menyalahi asas transparansi publik.

Aktivis Hukum dan Pembangunan, Irwansyah, S.H., melontarkan kritik keras atas lemahnya pengawasan dari dinas terkait serta dugaan adanya praktik pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dua proyek bermasalah dalam sorotan yakni, proyek peningkatan jalan kukun daon – Jambu, Kecamatan Rajeg. Nilai pagu anggaran Rp1.461.500.000 (APBD Kabupaten Tangerang TA 2026). Pelaksana: CV Mahatama Karya. Waktu pelaksanaan 60 Hari kalender.

Temuan lapangan pelanggaran K3. Pekerja di lokasi tidak melengkapi diri dengan atribut keselamatan standar seperti helm, rompi reflektif, maupun sepatu bot. Area kerja berada persis di sisi jalur aktif yang padat kendaraan tanpa dilengkapi rambu peringatan dini atau lampu pengarah. Pemasangan pembatas hanya mengandalkan garis darurat seadanya.

Selain itu struktur penahan tanah dan pengikatan bekisting kayu dinilai minim standar teknik sipil. Saat dilakukan konfirmasi ke lokasi, tidak ditemukan pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan supervisi yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek.

Ada juga proyek Pengerasan Jalan Raya Mauk (Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri) Pelaksana dan anggaran tdak teridentifikasi (Dugaan Proyek Siluman). Proyek tersebut tidak ditemukannya papan informasi kegiatan di lokasi proyek. Hal ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan transparansi pada proyek berbasis APBD/APBN.

Yang paling mencolok, material hamparan agregat yang digunakan tampak bercampur tanah dengan gradasi batuan yang tidak seragam. Campuran material ini berisiko menurunkan daya dukung jalan, menyebabkan pengerasan cepat berdebu saat panas, dan rentan amblas ketika diterpa curah hujan tinggi.

Irwansyah, S.H. menegaskan bahwa ketidakberadaan papan proyek dan pengabaian standar teknis bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya persekongkolan atau kesengajaan untuk mengurangi kualitas pekerjaan demi meraup keuntungan sepihak.

“Sangat ironis ketika uang rakyat bernilai miliaran rupiah digelontorkan, namun output pekerjaannya dikerjakan asal jadi tanpa mengindahkan keselamatan pengguna jalan dan asas keterbukaan. Ketiadaan papan proyek di Raya Mauk dan minimnya pengawasan konsultan di Rajeg mengindikasikan fungsi kontrol DBMSDA Kabupaten Tangerang telah lumpuh.” ujar nya, (22/8/26).

Irwansyah juga menyentil tuduhan publik terkait lemahnya penegakan hukum terhadap kontraktor nakal di wilayah Kabupaten Tangerang yang sering kali berhenti tanpa ada kejelasan sanksi pidana maupun blacklisting.

Atas berbagai temuan dan pelanggaran standar konstruksi tersebut, Irwansyah mendesak langkah konkret dari instansi berwenang, Inspektorat Kabupaten Tangerang dan BPK segera melakukan audit teknis dan audit forensik terhadap penggunaan APBD TA 2026 pada kedua proyek tersebut.

Aparat Penegak Hukum diharap turun tangan menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi serta pelanggaran UU KIP dan norma K3 Pekerjaan Konstruksi. Menghentikan sementara pengerjaan fisik di lokasi hingga kontraktor memenuhi seluruh dokumen teknis, memasang plang informasi, serta menerapkan standar K3 secara penuh.

Masyarakat dan awak media menantikan respons serta tindakan nyata dari DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk membuktikan bahwa anggaran publik dikelola secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan warga. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Panas! Polemik Aset SIP Pamulang Diwarnai Kericuhan dan Penjagaan Ketat

23 August 2026 - 08:27 WIB

PABRIK UANG PALSU RP 36 MILIAR DI TANGSEL DIGEREBEK POLISI

22 August 2026 - 19:07 WIB

INVESTIGASI KHUSUS: Main Mata Bisnis Elpiji Subsidi Tanpa Izin di Wilayah Law Enforcement Polsek Cipondoh

20 August 2026 - 12:01 WIB

Janggal! Proyek Pedestrian Rp10,8 M Banten Tampilkan Metode Pengadaan ‘Ganda’

19 August 2026 - 20:37 WIB

Proyek Jalan Rp3,3 Miliar Provinsi Banten di Sepatan Sudah Retak, Kontraktor CV ARFIRISTI BERKAH Membisu

19 August 2026 - 18:10 WIB

Trending on News