JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Enam penyidik KPK dilaporkan telah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran penyidik.
> “Sore ini Jumat 18 September 2026 rampung penggeledahan di kantor PT Summarecon. Barang bukti yang disita penyidik berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Langkah penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti untuk membongkar secara tuntas dugaan praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah BPN.
Kasus ini terus dalam penanganan intensif oleh penyidik KPK guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)














