JAKARTA BTF— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa praktik penyetoran uang secara berkala dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) daerah kepada oknum pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Praktik koruptif ini terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah, valuta asing (valas), hingga logam mulia.
“Ada dugaan Kantah-Kantah di wilayah tersebut menyetor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dan tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perkara ini berawal dari pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang langsung dilakukan penyitaan,” tegas Budi pada Jumat (25/9/2026).
Meski barang bukti telah diamankan, pihak KPK belum membeberkan secara rincian skema penyetoran maupun identitas para oknum yang terlibat. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih berfokus mendalami serta menganalisis seluruh barang bukti guna membongkar jaringan penyimpangan di tubuh institusi pertanahan tersebut. ( MT)














