JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara ini secara khusus menyoroti dan mempersoalkan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin 21 September 2026.

Advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana, yang bertindak selaku Pemohon III, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga tidak memenuhi syarat administratif pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pihak pemohon menilai MK tetap berwenang memeriksa perkara ini untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat, meskipun proses pelantikan telah dilaksanakan. Pelantikan yang sudah berlangsung dinilai tidak menghapus fakta hukum terkait dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan cawapres sejak awal pencalonan.
Pemohon mengusulkan agar calon yang terbukti memiliki cacat administratif maupun manipulatif dalam syarat pencalonan dapat didiskualifikasi. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat dinamika hukum terkait syarat pencalonan dan wewenang Mahkamah Konstitusi pasca-pelantikan pejabat negara. (**)














