Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Nasional

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Kembali Mencuat di Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Kembali Mencuat di Mahkamah Konstitusi Perbesar

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara ini secara khusus menyoroti dan mempersoalkan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin 21 September 2026.

Advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana, yang bertindak selaku Pemohon III, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga tidak memenuhi syarat administratif pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Pihak pemohon menilai MK tetap berwenang memeriksa perkara ini untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat, meskipun proses pelantikan telah dilaksanakan. Pelantikan yang sudah berlangsung dinilai tidak menghapus fakta hukum terkait dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan cawapres sejak awal pencalonan.

Pemohon mengusulkan agar calon yang terbukti memiliki cacat administratif maupun manipulatif dalam syarat pencalonan dapat didiskualifikasi. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat dinamika hukum terkait syarat pencalonan dan wewenang Mahkamah Konstitusi pasca-pelantikan pejabat negara. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Panggil Dirjen Bea Cukai ke Istana di Tengah Penataan Penerimaan Negara

22 September 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Resmi Nyatakan Utang Surat Berharga BLBI Lunas per Agustus 2026

21 September 2026 - 16:28 WIB

Sebut Pemekaran Papua Gagal Redam OPM, Menteri HAM Natalius Pigai Soroti Eskalasi Konflik

19 September 2026 - 08:04 WIB

Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi: Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Dinas hingga Perusahaan Swasta

18 September 2026 - 09:41 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Ilegal di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 18:19 WIB

Trending on Nasional