Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Nasional

Satgas PKH Tegaskan Penguasaan Kawasan Hutan Tanpa Hak Tak Lepas dari Jerat Pidana: Negara Tak Beri Ruang Jaringan Korporasi Gelap

badge-check


					Satgas PKH Tegaskan Penguasaan Kawasan Hutan Tanpa Hak Tak Lepas dari Jerat Pidana: Negara Tak Beri Ruang Jaringan Korporasi Gelap Perbesar

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang digelar pada Rabu, 4 November 2026 pukul 16.00 WIB. Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Langkah ini menyasar sejumlah korporasi yang diduga kuat terafiliasi serta berada di bawah kendali pihak berinisial AK, menyusul indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, hingga penguasaan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia, inventarisasi ketat dan mekanisme penguasaan kembali.

Berdasarkan hasil penelaahan awal, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi serta verifikasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan pengendali usaha berlapis tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa kawasan hutan bukanlah “tanah bebas” yang bisa diperlakukan semena-mena bagaikan halaman belakang korporasi tanpa landasan hukum yang sah.

Melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, seluruh lahan yang dikuasai secara melawan hukum akan ditarik kembali ke dalam penguasaan negara. Sanksi administratif tak hapus tanggung jawab pidana.

Satgas PKH memberikan peringatan keras bahwa penertiban ini tidak akan berhenti sebatas pada pengambilalihan lahan, penagihan denda administratif, atau pemulihan aset semata.
Ketentuan ini dipertegas secara eksplisit dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

“Dengan demikian, perusahaan yang nantinya ditertibkan tetap berpotensi menghadapi proses hukum pidana apabila hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Bahkan, pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan terhadap setiap orang yang terbukti terlibat berdasarkan proses pembuktian yang sah.” kata Kapuspenkum dalam keterangannya.

Komitmen penyelamatan kekayaan negara, satgas PKH memastikan seluruh proses penertiban akan dieksekusi secara profesional, terukur, akuntabel, serta berlandaskan kewenangan masing-masing instansi penegak hukum.

Langkah masif ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, menyelamatkan kekayaan negara, serta mengembalikan kedaulatan hutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara dipastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penguasaan lahan ilegal oleh jaringan korporasi maupun struktur pengendali usaha berlapis. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Rencanakan Rekrutmen CPNS 2026: Penyegaran Aparatur Negara dan Antisipasi Gelombang Pensiun

6 November 2026 - 15:59 WIB

Yusril Ungkap Indikasi Makar Dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit Prabowo

4 November 2026 - 20:39 WIB

Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden: Gerindra Desak Polri Bongkar Dalang Utama dan Aktor Intelektual

4 November 2026 - 11:41 WIB

Lomba Sukseskan MBG: Pemerintah Guyur Hadiah Total Rp1 Triliun, Evaluasi Kinerja Kepala Daerah Kian Ketat

31 October 2026 - 12:35 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Pemerintah Siapkan Rp42 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

28 October 2026 - 10:26 WIB

Trending on Nasional