BENGKULU — Pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong kian meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi membidik dugaan pengerukan uang negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, dengan fokus utama pada proyek pengelolaan limbah kesehatan.
Sinyal kuat keterlibatan aktor di tingkat Kota Bengkulu mengemuka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan mendalam di sejumlah lokasi vital. Dari penggeledahan di rumah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp4 miliar beserta dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).

Pengembangan kasus OTT Rejang Lebong. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik tengah mengurai jejak pengerjaan proyek oleh pihak swasta yang sebelumnya juga terjerat dalam skandal suap di Rejang Lebong.
“Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong. Ada pihak swasta (pemberi) yang selain mengerjakan proyek di Rejang Lebong, juga memiliki proyek di Kota Bengkulu. Tim masih terus melakukan pengembangan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” tegas Taufik kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Taufik mengonfirmasi bahwa salah satu titik tekan penyidikan baru ini menyasar pada proyek pengelolaan limbah kesehatan di Pemkot Bengkulu.
“Salah satunya ya. Nanti secepatnya kita update karena tim sedang bekerja,” tambahnya.
Penyitaan Uang Rp4 Miliar dan Penggeledahan Rekanan
Selain menyasar rumah dinas/pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, tim rasuah juga menggeledah kantor serta rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan (alkes) dan pengolahan limbah.
Penyitaan uang tunai melebihi Rp4 miliar dari tangan pejabat Pemkot Bengkulu tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan penerimaan hadiah atau janji (suap/gratifikasi) oleh penyelenggara negara.
Meski bukti material telah diamankan, KPK hingga saat ini masih merampungkan konstruksi hukum sebelum menetapkan tersangka baru dalam klaster Pemkot Bengkulu.
Jejak Lima Tersangka Awal
Skandal ini merupakan buntut panjang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 9 Maret 2026 lalu terkait suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara induk tersebut, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu, Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong). Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKPK Rejang Lebong). Irsyad Satria Budiman (Pihak Swasta / Kontraktor). Edi Manggala (Pihak Swasta / Kontraktor). Youki Yusdiantoro (Pihak Swasta / Kontraktor).
Keterlibatan trio swasta tersebut di Rejang Lebong menjadi ‘pintu masuk’ bagi KPK untuk membongkar dugaan pola pengondisian proyek serupa yang merambah sektor kesehatan di Kota Bengkulu. Publik kini menantikan pengumuman resmi status hukum para pejabat terkait di Pemkot Bengkulu dalam waktu dekat. (*)














