Menu

Dark Mode
 

Banten

Ikuti Jawa Barat, Andra Sony Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Banten


					Ikuti Jawa Barat, Andra Sony Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Banten Perbesar

TANGERANG – Setelah gubernur Jawa Barat melakukan terobosan dengan memutihkan tunggakan pajak, kini Gubernur Banten ‘Andra Sony’ ikut melakukan terobosan tersebut. Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu mulai berlaku 10 April – 30 Juni 2025. Kebijakan itu, dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor.

Dikatakan, dalam isi surat keputusan yang ditandatangani oleh Andra Soni pada Kamis, 27 Maret 2025 tersebut, dijelaskan pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor. Selain itu, pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak dengan ketentuan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026..

Dijelaskan juga, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Menyangkut hal lainnya, Andra Sony juga mengeluarkan kebijakan untuk pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. Hal itu dimaksudkan bahwa pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai tanggal 10 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

“Terkait dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor kemudian juga tunggakan, kepada seluruh warga banten dan insyallah kami telah menandatangani. Surat keputusan terkait dengan hal hal tersebut dan mudah mudahan bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat menjelang idul fitri dan kami mengucapkan idul fitri 1446 Hijriah kepada warga banten dan insyallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April dengan juni. Syaratnya cukup menyelesaikan pembayaran pajak di 2025 dan kemudian beban pajak pajak sebelumnya tunggakan dan lain- lainnya itu kita putihkan, ” tutur Andra Sony, (26/03/2025). ( Red )

Editor : Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Lahan Basah di SMAN 1 Kota Serang: Menguak Tabir Pungutan Rp420 Ribu yang Dibungkus Kesepakatan Siswa”

31 December 2025 - 09:48 WIB

Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW

26 December 2025 - 08:19 WIB

Sentuhan Kalbu Dimyati Natakusumah di Hari Ibu: “Doa Ibu Adalah Pengetuk Pintu Langit”

23 December 2025 - 08:41 WIB

Sengketa PSU Banten: Proyek Rp1,3 Miliar Tak Dibayar, Wagub Dimyati Endus Praktik “Oknum” di Dinas Perkim

23 December 2025 - 08:37 WIB

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

18 December 2025 - 19:58 WIB

Trending on Banten