Penyuluhan Hukum untuk Generasi Muda, Tekankan Pentingnya Bijak dalam Bermedia Sosial dan Berteman
BeritaTransformasi – Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Kesehatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (22/10/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama dalam acara tersebut.
Harapan Kepala Sekolah: Siswa Menjadi Agen Perubahan
Kepala Sekolah SMK Kesehatan Nusaniwe Ambon, Marthen Dapa Ate, S.Pd., M.Pd., mengawali kegiatan dengan menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pilihan sekolahnya sebagai tempat pelaksanaan program JMS ini. Dalam sambutannya, Marthen mengungkapkan harapan besar agar bekal pengetahuan hukum yang diberikan kepada siswa-siswi dapat dimanfaatkan untuk mencegah aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
“Besar harapan kami kiranya bekal pengetahuan tentang hukum yang akan disampaikan nanti, dapat bermanfaat bagi siswa-siswi dan menjadi agen perubahan pencegahan aksi bullying maupun cegah penyalahgunaan teknologi media sosial di lingkungan sekolah maupun keluarga,” ucapnya.
Kegiatan Tahunan Kejaksaan: Tangkal Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial
Ardy, dalam sambutannya yang mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa program JMS merupakan agenda tahunan dari Kejaksaan Republik Indonesia yang ditujukan untuk membahas isu-isu terkini yang berkembang di kalangan pelajar dan masyarakat umum.
“Kegiatan ini merupakan program tahunan Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyajikan materi seputar isu-isu kekinian yang berkembang di kalangan pelajar maupun di masyarakat,” kata Ardy.
Ardy, yang juga menjadi narasumber utama, menyampaikan materi terkait pencegahan perundungan (bullying), khususnya cyber bullying, serta penyalahgunaan teknologi media sosial dalam konteks penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tujuan dari materi ini adalah untuk mengingatkan siswa-siswi agar lebih bijak dalam berteman dan menggunakan media sosial,” jelasnya.
Aksi Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial di Kalangan Pelajar: Tanggapan Pemerintah dan Aparat Hukum
Ardy menambahkan bahwa saat ini aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial semakin marak di kalangan pelajar dan telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial saat ini semakin marak di kalangan pelajar dan sangat berdampak buruk bagi kemajuan pendidikan di Maluku. Dengan program Jaksa Masuk Sekolah ini, kami mengingatkan agar para siswa-siswi lebih bijak dalam berteman maupun bermedia sosial,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pihak sekolah, aparat penegak hukum, serta orang tua murid dalam mencegah tawuran antarsiswa, pembullyan di sekolah, serta kekerasan fisik dan non-fisik yang diakibatkan oleh tindakan bullying dan penyalahgunaan media sosial.
“Upaya pencegahan ini memerlukan sinergitas dari semua pihak agar sejak dini dapat diantisipasi terjadinya tawuran siswa, pembullyan, dan kekerasan akibat bullying serta penyalahgunaan media sosial,” tegasnya.
Antusiasme Siswa dalam Diskusi: Menyambut Penyuluhan Hukum
Selama kegiatan berlangsung, antusiasme siswa-siswi SMK Kesehatan Nusaniwe Ambon sangat terlihat, terutama pada sesi diskusi interaktif.
Berbagai pertanyaan diajukan, baik terkait tugas dan fungsi kejaksaan dalam menanggapi kasus bullying maupun penyalahgunaan media sosial, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Penutupan dan Pemberian Cenderamata
Sebagai penutup, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan konsumsi dan cenderamata kepada seluruh peserta, diikuti dengan foto bersama Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan siswa-siswi SMK Kesehatan Nusaniwe Ambon, menandai berakhirnya kegiatan JMS pada hari itu. (Muzer)