RP, Panitera PN Jakarta Timur, Terancam Hukuman Atas Dugaan Korupsi dalam Eksekusi Aset Pertamina
BeritaTransformasi – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, berinisial RP. Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan oleh RP dalam eksekusi sita atas sejumlah uang senilai Rp 244,6 miliar, berasal dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.
Asisten Pidana Khusus Kejati DK Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa RP diduga terlibat dalam penerimaan suap selama periode jabatannya sebagai panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022.
“Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RP untuk memperlancar proses eksekusi aset tanah PT Pertamina,” ungkap Syahron di Jakarta, Kamis (8/11/2024).
Modus Suap dalam Proses Eksekusi Aset Pertamina
Menurut Syahron, dalam eksekusi terkait putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari AS, ahli waris pemilik tanah. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap yang diberikan oleh terpidana AS ini disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek dan kemudian dicairkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Pada tahap II ini, Kejati DK Jakarta telah menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut. Tersangka RP sendiri telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu. Penyerahan ini menjadi bagian dari langkah tegas kejaksaan dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia,” tegas Syahron.
Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi RP bisa sangat berat, mengingat pelanggaran tersebut menyangkut penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Pesan Tegas Kejaksaan: Peringatan bagi Aparat Hukum dan Pejabat Publik
Penanganan tegas atas kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat hukum dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.
“Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan serta mendorong terciptanya tata kelola yang baik dalam sistem pemerintahan,” tambah Syahron.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan yang jujur dan transparan kepada masyarakat, demi terciptanya Indonesia yang bebas dari korupsi. (Muzer)