JAKARTA — Langkah mengejutkan terjadi di tubuh Korps Adhyaksa. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan tersebut dilakukan seusai Febrie menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan rompi tahanan khas Kejaksaan, Febrie menyampaikan pernyataan menohok kepada awak media yang meliput di lokasi.

Tuding ada ketidaksesuaian prosedur, Febrie secara terbuka menilai proses hukum dan penetapan status tersangka terhadap dirinya diduga kuat memiliki unsur kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme hukum yang dijalankan penegak hukum terhadapnya tidak mencerminkan standar serta prosedur operasional yang selama ini berlaku dalam penanganan perkara korps penegak hukum.
> “Saya merasa ini memang bentuk kriminalisasi,” ujar Febrie tegas kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah ketidaksesuaian mekanisme serta kejanggalan dalam tahapan pemeriksaan yang ia jalani hingga berujung pada tindakan penahanan mendadak tersebut.
Pusaran sorotan publik pada penetapan tersangka terhadap sosok yang pernah memegang posisi krusial dalam penanganan kasus-kasus korupsi skala besar di Indonesia ini mendadak menyita perhatian publik dan praktisi hukum. Kasus ini dinilai menjadi ujian kritis bagi transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum internal di tubuh Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak resmi Kejaksaan Agung belum memberikan rincian detail mengenai konstruksi perkara konkret maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada mantan pejabat terasnya tersebut. Publik kini menunggu konfirmasi resmi dan penjelasan transparan dari Kejaksaan Agung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi internal. (*)














