TANGERANG SELATAN — Langkah Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) mempraperadilankan Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berbuntut panjang.
Perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.SRG yang menyeret SK Pelantikan empat Kepala Dinas dan satu Staf Ahli ini dinilai menjadi cermin buruknya penerapan sistem merit di lingkungan Pemkot Tangsel.

Menanggapi gugatan tersebut, Sekjen LBH BONGKAR sekaligus praktisi hukum, Irwansyah, S.H., memberikan analisis hukum mendalam serta kritik tajam terhadap tata kelola birokrasi Pemkot Tangsel.
Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan cerminan dari potensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Menguji asas kecermatan dan legalitas sistem merit. Irwansyah, S.H. menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, setiap Keputusan TATA Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan pejabat publik wajib menaati Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.
“Jika proses seleksi JPT Pratama sejak awal menyimpang dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2024, maka SK Pelantikan yang diterbitkan oleh Wali Kota Tangsel secara otomatis berstatus cacat hukum (vitiated). Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa produk hukum yang lahir dari proses yang cacat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Irwansyah, S.H, (23/7/26).
Ia menjelaskan bahwa Sistem Merit merupakan mandat Undang-Undang ASN yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan terbuka. Ketika aturan turunan seperti Perwal diabaikan demi kepentingan pragmatis politik atau nepotisme internal, maka transparansi publik telah dikangkangi.
Dampak domino, kebijakan dan anggaran nerpotensi ilegal. Lebih lanjut, Irwansyah merincikan risiko fatal jika PTUN Serang memutus batal atau tidak sahnya SK Pelantikan tersebut, jabatan void dan kebijakan batal femi hukum.
“Seluruh keputusan strategis, penandatanganan Peraturan Kepala Dinas, hingga regulasi teknis yang diterbitkan oleh pejabat terkait selama menjabat terancam tidak sah di mata hukum,” ungkap Irwansyah
Penggunaan anggaran APBD, pencairan dana proyek, hingga pembayaran gaji/tunjangan jabatan yang ditandatangani oleh pejabat yang diangkat dari proses cacat hukum berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan daerah/negara.
“Citra Kepemimpinan Wali Kota Tangsel dipertaruhkan karena dinilai gagal membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan profesional. Jangan jadikan perwal sekadar “Kertas Kosong,” sambung Irwansyah.
Irwansyah menyayangkan jika aturan sekelas Peraturan Wali Kota hanya dijadikan pelengkap formalitas (lip service) untuk menutupi praktik “kocok bekep” atau bagi-bagi jabatan di Pemkot Tangsel.
“Pemerintah Daerah tidak boleh bersikap adhoc dan ugal-ugalan dalam menempatkan pejabat publik. Publik Tangsel berhak mendapatkan Kepala Dinas yang terpilih berdasarkan kapasitas murni, bukan hasil manipulasi aturan. Langkah DPP GHARIS mengajukan gugatan ke PTUN Serang adalah sinyal keras dari masyarakat bahwa birokrasi Tangsel sedang tidak baik-baik saja,” pangkas Irwansyah.
LBH BONGKAR mendesak Majelis Hakim PTUN Serang untuk bertindak objektif, progresif, dan berani membongkar dugaan pelanggaran prosedur ini demi mengembalikan integritas tata kelola pemerintahan di Tangerang Selatan. (*)














