JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/26). Pemanggilan ini dilakukan setelah Febrie tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7) lalu.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini masih menunggu iktikad baik dan kehadiran Febrie di Gedung Kejaksaan Agung.

“Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” tegas Jamwas Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pihak Kejaksaan Agung memberi peringatan keras terkait proses hukum yang sedang berjalan. Jika Febrie kembali mangkir dari pemanggilan kedua ini, pihak penyidik tidak akan segan untuk menerapkan tindakan tegas berupa jemput paksa.
“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ujar Rudi.
Selain itu, Rudi memastikan penanganan perkara terhadap Febrie akan terus berlanjut. Untuk mengusut tuntas keterlibatannya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik baru ini dikeluarkan agar barang bukti yang sebelumnya sempat disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut secara terpisah dan mendalam dalam perkara tersendiri.
Untuk diketahui, Febrie Adriansyah saat ini juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. (*)














