Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Mangkir Pemanggilan Kedua, Jamwas Buka Opsi Jemput Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah


					Mangkir Pemanggilan Kedua, Jamwas Buka Opsi Jemput Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Perbesar

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/26). Pemanggilan ini dilakukan setelah Febrie tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7) lalu.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini masih menunggu iktikad baik dan kehadiran Febrie di Gedung Kejaksaan Agung.

“Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” tegas Jamwas Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pihak Kejaksaan Agung memberi peringatan keras terkait proses hukum yang sedang berjalan. Jika Febrie kembali mangkir dari pemanggilan kedua ini, pihak penyidik tidak akan segan untuk menerapkan tindakan tegas berupa jemput paksa.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ujar Rudi.

Selain itu, Rudi memastikan penanganan perkara terhadap Febrie akan terus berlanjut. Untuk mengusut tuntas keterlibatannya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik baru ini dikeluarkan agar barang bukti yang sebelumnya sempat disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut secara terpisah dan mendalam dalam perkara tersendiri.

Untuk diketahui, Febrie Adriansyah saat ini juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gugatan PTUN Meledak, Seleksi Kadis Tangsel Dinilai Cacat Hukum

23 July 2026 - 12:32 WIB

Borok Bertumpuk Dinas TRB Kabupaten Tangerang: Dari Temuan Audit BPK Hingga Skandal Tender Asrama Haji Rp22 Miliar

22 July 2026 - 11:29 WIB

Sengkarut Mangrove di Banten: Jawaban BPDAS Citarum Ciliwung Dinilai “Jauh Panggang dari Api”, LSM KITA -PD Sebut Institusi Gagal Paham

18 July 2026 - 06:01 WIB

Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Konflik Antar-Institusi: “Murni Proses Hukum”

13 July 2026 - 16:19 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

11 July 2026 - 18:37 WIB

Trending on Headline