JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberikan dukungan perbantuan fasilitas penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial FA, yang penyidikannya tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penahanan penitipan terhadap tersangka FA dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

“Penitipan penahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung yang diterima oleh KPK, sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa keputusan serta kewenangan penahanan sepenuhnya berada di bawah penyidik Kejaksaan Agung sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK berperan memberikan dukungan logistik Rutan dalam kerangka sinergi penegakan hukum.
Lebih lanjut, koordinasi dan supervisi antar-lembaga ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kerja sama dan supervisi dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian guna memastikan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang berjalan efektif dan akuntabel. (*)














