JAKARTA — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberikan pernyataan tegas terkait komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui siaran resmi di kanal YouTube Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) pada Jumat (24/7/2026).
Wapres meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dituntaskan dan dibahas oleh pembuat undang-undang. Gibran menekankan bahwa upaya penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada hukuman badan atau penjara semata.

Menurutnya, pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan merupakan kunci utama dalam memberikan efek jera yang nyata.
> “Para koruptor harus tahu, jika kejahatan korupsi tidak hanya akan membuat mereka tidur di balik jeruji besi. Tetapi, negara juga bisa mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam keterangannya.
Fokus pemulihan aset Negara. Pernyataan Wapres ini menggarisbawahi pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang sangat krusial.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memblokir celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan, mengalirkan, atau menikmati harta kekayaan hasil kejahatan baik di dalam maupun di luar negeri.
Penegasan dari Istana Wapres ini sekaligus menjadi dorongan moral bagi lembaga legislatif dan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut, demi menyelamatkan uang rakyat serta mengembalikan kerugian negara secara optimal.(*)














