JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib menjalankan regulasi ketenagakerjaan secara utuh, khususnya dalam penyelesaian dan pemenuhan hak-hak para pekerja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat memberikan keterangan pers terkait penanganan perkara ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 eks pekerja di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengakui bahwa gelombang PHK yang terjadi belakangan ini merupakan dampak yang tak terhindarkan dari dinamika dan buruknya kondisi ekonomi global. Meski demikian, alasan kondisi ekonomi tidak boleh dijadikan ajang bagi pihak pengusaha untuk mengabaikan kewajiban hukum terhadap karyawan.
“PHK harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita. Ya, termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh melakukan PHK, tapi juga memenuhi hak-haknya, nah ini yang kita kawal,” tegas Afriansyah Noor.
Pengawasan ketat dan penegakan hukum tetap diprioritaskan. Langkah pengawalan bersama aparat penegak hukum ini menjadi komitmen pemerintah agar proses PHK tidak merugikan buruh/pekerja secara sepihak. Kemnaker memastikan akan terus memantau dan mengintervensi penanganan sengketa ketenagakerjaan guna menjamin pesangon maupun hak normatif lainnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi acuan keras bagi korporasi lain agar tidak menjadikan krisis global sebagai celah untuk melanggar aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. (*)














