Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Uncategorized

Kemenaker Tegaskan Hak Pekerja Terimbas PHK Wajib Dipenuhi di Tengah Tekanan Ekonomi Global


					Kemenaker Tegaskan Hak Pekerja Terimbas PHK Wajib Dipenuhi di Tengah Tekanan Ekonomi Global Perbesar

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib menjalankan regulasi ketenagakerjaan secara utuh, khususnya dalam penyelesaian dan pemenuhan hak-hak para pekerja.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat memberikan keterangan pers terkait penanganan perkara ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 eks pekerja di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengakui bahwa gelombang PHK yang terjadi belakangan ini merupakan dampak yang tak terhindarkan dari dinamika dan buruknya kondisi ekonomi global. Meski demikian, alasan kondisi ekonomi tidak boleh dijadikan ajang bagi pihak pengusaha untuk mengabaikan kewajiban hukum terhadap karyawan.

“PHK harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita. Ya, termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh melakukan PHK, tapi juga memenuhi hak-haknya, nah ini yang kita kawal,” tegas Afriansyah Noor.

Pengawasan ketat dan penegakan hukum tetap diprioritaskan. Langkah pengawalan bersama aparat penegak hukum ini menjadi komitmen pemerintah agar proses PHK tidak merugikan buruh/pekerja secara sepihak. Kemnaker memastikan akan terus memantau dan mengintervensi penanganan sengketa ketenagakerjaan guna menjamin pesangon maupun hak normatif lainnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi acuan keras bagi korporasi lain agar tidak menjadikan krisis global sebagai celah untuk melanggar aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal KUR Fiktif BNI Jember: 900 Identitas Petani Dicatut, Negara Rugi Rp41,48 Miliar

13 July 2026 - 16:34 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III (Siaga), Kapal Dilarang Mendekat dalam Radius 5 Mil Laut

4 July 2026 - 19:24 WIB

Sarat Permufakatan Jahat, 6 Proyek Dispora Kota Tangerang Ditarget KPK RI

3 July 2026 - 18:32 WIB

PLN Cikokol Lamban, Rakyat Bayar Mahal di Tengah Skandal Kerugian Pusat Rp55 Triliun

16 June 2026 - 11:59 WIB

Investasi di Kota Tangerang: Antara Lipstik Birokrasi dan Labirin Perizinan yang “Berbayar”

2 March 2026 - 16:12 WIB

Trending on Uncategorized