JAKARTA – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo/Komdigi), Meutya Hafid, yang menyebut bahwa aksi merekam seseorang tanpa izin di ruang publik merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), menuai kritik tajam dari praktisi hukum.
Sorotan ini mengemuka seiring tuduhan kekeliruan fatal dalam menafsirkan pasal-pasal di dalam UU No. 27 Tahun 2022 tersebut. Praktisi hukum, Irwansyah, S.H., menilai narasi yang disebarkan ke publik tersebut berpotensi menyesatkan dan memicu bahaya kriminalisasi massal terhadap masyarakat awam, jurnalis warga, hingga para kreator konten.

Kekeliruan konstruksi Hukum dalam Narasi Komdigi. Tinjauan hukum yang krusial, terdapat sejumlah poin utama yang membedah kelemahan argumentasi pemerintah terkait penerapan UU PDP di ruang publik.
“Wajah yang tertangkap kamera di ruang terbuka tidak serta-merta menjadi data biometrik. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 4 UU PDP, data biometrik mensyaratkan adanya pemrosesan “identifikasi unik”seperti pemindaian sidik jari, retinitis, DNA, atau sistem Face ID,” ungkap Irwansyah.
Dijelaskan, ketentuan dalam Pasal 20 hingga 53 UU PDP dirancang khusus bagi pengendali data, baik individu, korporasi, maupun badan publik yang mengelola data secara terstruktur dan sistematis. Regulasi ini bukan ditujukan untuk warga biasa yang sekadar memegang kamera di ruang publik.
Narasi bahwa “tanpa izin sama dengan melawan hukum” adalah bentuk penyederhanaan yang keliru. Pasal 20 ayat (2) UU PDP menetapkan enam dasar pemrosesan data yang sah, di mana persetujuan (consent) hanyalah salah satu instrumennya,” kata Irwansyah, (21/9/26).
Menurut Irwansyah, ada pelampauan wewenang penafsiran. Berdasarkan Pasal 58 hingga 60, lembaga yang berwenang menilai pelanggaran dan menjatuhkan sanksi administratif adalah Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP), bukan opini subjektif pejabat publik apalagi langsung diseret ke ranah pidana.
“Jika setiap rekaman tanpa izin di ruang publik distempel sebagai tindak pidana, maka jutaan vlogger, jurnalis, dan masyarakat umum terancam dipenjara. Logika hukum semacam ini dinilai keliru dan destruktif. UU PDP untuk melindungi, bukan menakuti,” tegasnya.
Lahirnya UU PDP ditujukan sebagai payung hukum untuk melindungi data pribadi masyarakat dari kebocoran dan penyalahgunaan sistematis oleh entitas pengelola data. Pemerintah diimbau untuk tidak menggunakan UU PDP sebagai alat kontrol sosial berlebihan yang justru merampas kebebasan masyarakat di ruang publik.
“Kerancuan tafsir dari pejabat publik hanya akan menciptakan iklim ketakutan hukum (chilling effect) yang tidak berdasar,” tutup Irwansyah saat menyampaikan pandangan hukumnya diruang kerjanya.














