BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, di Rutan Mapolda Lampung setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 11 jam.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Welly diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 383 tenaga honorer di Kota Metro. Kasus ini terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Lampung, kebijakan terkait pengangkatan dan pembayaran honorer tersebut dinilai bermasalah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau kebocoran APBD Kota Metro yang fantastis, yakni mencapai Rp7,38 miliar.
Pihak Polda Lampung menegaskan bahwa tindakan penahanan ini diambil setelah seluruh persyaratan subjektif maupun objektif sesuai prosedur hukum telah terpenuhi.. Atas perbuatannya, Welly dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal-pasal terkait lainnya. (**)














