Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan


					Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan Perbesar

JAKARTA BARAT – Dugaan pengelolaan anggaran yang tidak wajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 84 Jakarta memasuki babak baru yang kontroversial. Alih-alih memberikan jawaban substantif terkait sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten (LMB) atas kejanggalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,3 miliar, Kepala SMAN 84 Jakarta, Berton Simamora, justru merespons konfirmasi wartawan dengan narasi yang dinilai tidak patut dan menyerang ranah pribadi.

Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp saat dikonfirmasi secara resmi oleh awak media mengenai rincian penggunaan anggaran, Berton Simamora justru mempersoalkan foto profil WhatsApp sang jurnalis dengan menggunakan kata-kata kasar.

“Sepertinya tidak afdol kalau saudara belum memperkenalkan diri. Mohon maaf foto profilnya juga ANJING… Maaf kalau profil ANJING seperti ini bgmn (bagaimana) ya saya harus jawab?” tulis Berton dalam pesan tertulisnya, Jumat 19 Juni 2026.

Sikap reaktif dan diksi ofensif yang dilontarkan oleh seorang pimpinan institusi pendidikan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya pengalihan isu (smokescreen) guna menghindari substansi pertanyaan terkait transparansi uang negara.

Padahal, materi konfirmasi yang dilayangkan jurnalis menyangkut hajat hidup dan fasilitas belajar ribuan siswa di sekolah kawasan Cengkareng tersebut. Dokumen Rekap Dana BOS Reguler periode 2023 hingga 2024 Tahap I menunjukkan sekolah ini menerima total alokasi Rp1.387.536.112. Namun, terdapat anomali besar yang memicu kecurigaan publik: Pos Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Alat Multimedia, tercatat Rp0 (Nol Rupiah) selama tiga tahap berturut-turut (1,5 tahun).

Pos administrasi kegiatan sekolah justru membengkak subur dengan menyerap total Rp437 Juta. Pos PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Menyedot anggaran fantastis sebesar Rp213 Juta, padahal sistem PPDB di DKI Jakarta mayoritas dilakukan secara daring dan difasilitasi penuh oleh Dinas Pendidikan.

LSM LMB mensinyalir adanya pola pengalihan anggaran ke pos-pos non-fisik yang rawan manipulasi (mark-up) dan nota fiktif karena secara teknis lebih sulit diaudit di lapangan. Selain melontarkan kalimat tidak patut, Berton Simamora juga enggan menjawab pertanyaan wartawan dengan dalih bahwa konfirmasi tersebut tidak menggunakan surat resmi berkop lembaga.

“Terus kalau bertanya buatlah resmi pakai nomor dan kop surat, dari LSM mana, pers / media mana, inspektorat mana, BPK mana, kepolisian mana, kejaksaan mana. Jika resmi kami jawab karena menghormati keterbukaan informasi,” cetus Berton dalam pesan tersebut

Sikap ini dinilai kontradiktif dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai pejabat publik yang mengelola dana APBN/APBD, Kepala Sekolah berkewajiban memberikan informasi yang terang benderang kepada masyarakat, termasuk melalui media massa sebagai pilar keempat demokrasi, tanpa harus berlindung di balik birokrasi surat-menyurat yang kaku ketika dipertanyakan soal urgensi toilet rusak atau proyektor mati.

Respons defensif dan kurang etis dari pihak sekolah ini justru semakin menguatkan desakan LSM LMB agar aparat penegak hukum segera bertindak. LMB meminta Inspektorat DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera menurunkan tim audit investigatif ke SMAN 84 Jakarta Barat. Jika ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, perkara ini harus diseret ke ranah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.

Hingga berita ini dimuat, redaksi masih membuka ruang bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberikan tanggapan terkait performa komunikasi dan akuntabilitas anggaran yang dipertontonkan oleh Kepala SMAN 84 Jakarta tersebut. Uang BOS adalah hak siswa demi mutu pendidikan, bukan rahasia internal yang anti-kritik. (Red)

Editor: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Lahan Embung Sudirman Masih ‘Abu-Abu’, Pemkab Tangerang Diultimatum 14 Hari

17 June 2026 - 22:34 WIB

PLN Cikokol Lamban, Warga Cipondoh Makmur Tangerang Empat Jam Gelap Gulita

15 June 2026 - 08:41 WIB

Miliaran Dana BOS Tiga SMPN di Tangerang Dipertanyakan, Sekolah Bungkam, Disdik Masih “Gagu”

12 June 2026 - 15:26 WIB

Sejumlah Fakta di Proyek Alun-Alun Benda Terkuak, Gunakan Material Ilegal dan Tabrak Aturan Kepemilikan Lahan

12 June 2026 - 14:56 WIB

Menggugat Istana: Ultimatum 18 Hari BEM SI dan Gerakan Massa BEM UI Bersatu Kepung Jantung Ibu Kota

12 June 2026 - 08:34 WIB

Trending on Headline