TANGERANG – Proyek kakap Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Asrama Haji Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 22.000.000.000,00 (Rp 22 Miliar) kini berada di pusaran prahara hukum. Proses tender proyek yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang tersebut diduga kuat diwarnai praktik mal-administrasi fatal dan indikasi persekongkolan terstruktur (bid rigging) demi memenangkan satu kontraktor tunggal.
Aroma tak sedap ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Tangerang Raya secara resmi telah melayangkan somasi terbuka dan permohonan klarifikasi mendalam kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang selaku Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

SBU pemenang telah dicabut sejak 2025. Cacat yuridis mutlak!. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis komparasi data internal sistem LPSE dengan database Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, ditemukan fakta hukum yang mengejutkan. PT WAHYU PRIMA, yang ditetapkan sebagai pemenang tender, kedapatan menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) dengan ID I-2022011100132085444 yang telah berstatus PENCABUTAN oleh otoritas LPJK PU sejak 13 Februari 2025.
“Secara hukum formal, pemenang tender tidak lagi memiliki kompetensi hukum untuk mengikatkan diri dalam kontrak konstruksi pemerintah. Memaksakan kontrak ini berjalan di atas dokumen yang cacat atau telah dicabut sama saja dengan menabrak Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga kontrak tersebut batal demi hukum!” tegas Hadi Isron, Koordinator GMAKS Tangerang Raya, (23/06/26).
Indikasi kuat Bid Rigging” arisan proyek” berkedok tender. Tak hanya tersandung masalah legalitas badan usaha, struktur kompetisi ekonomi dalam tender berkode 10113682000 ini juga dinilai sangat tidak wajar dan memicu red flag (sinyal bahaya) adanya kartel atau monopoli usaha.
Data ekonomi tender, nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp21.865.819.929,35., Harga penawaran terkoreksi Pemenang Rp 21.571.722.612,96. Persentase penawaran dari HPS 98,65%(Ekstrem) Efisiensi Anggaran daerah hanya 1,35%. Jumlah peserta gugur massal 26 Perusahaan.
GMAKS mengkritisi kegagalan massal 26 perusahaan kompetitor lainnya pada fase evaluasi administrasi dan teknis. Pola menyisakan pemenang tunggal dengan nilai penawaran yang menyentuh angka ekstrem di atas 95% (98,65% dari HPS) merupakan indikasi kuat terjadinya pengkondisian atau persekongkolan vertikal-horizontal yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ancaman pidana korupsi dan risiko Total Loss. Jika Pokja Pemilihan dan PPK Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang tetap nekat menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atau menandatangani kontrak, konsekuensi hukum berat telah menanti. Seluruh aliran dana yang dibayarkan kepada subjek hukum yang tidak sah secara undang-undang jasa konstruksi berpotensi dikategorikan sebagai Kerugian Keuangan Negara (*Total Loss*).
Melalui surat somasi bernomor 086/Klarf-SOM/gmaks-TR/VI/2026, GMAKS memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam bagi pihak dinas terkait untuk memberikan jawaban tertulis secara transparan dan akuntabel.
“Jika somasi ini diabaikan dan tidak ada evaluasi ulang, kami akan langsung mengambil langkah hukum formal dengan melaporkan perkara ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi jabatan ke Kejaksaan, KPK, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” pungkas Hadi Isron.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti keberanian dan transparansi Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang untuk segera mengumumkan Tender Gagal demi menyelamatkan uang rakyat senilai Rp 22 Miliar tersebut.
Upaya transparansi dan perimbangan informasi telah dilakukan oleh redaksi beritatransformasi.com, Selasa 23 Juni 2026 redaksi telah melayangkan pesan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Kurniawan Santoso yang diduga kuat menjabat sebagai Direktur PT Wahyu Prima.
Pihak redaksi juga menyertakan dokumen tautan LPSE berupa file “LPSE – Informasi Tender Haji. untuk meminta kejelasan mengenai status tender tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali terkait keabsahan dokumen SBU perusahaannya.
Sikap diam dari pihak kontraktor serta kelonggaran dari dinas terkait seolah menegaskan bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan dalam proyek bernilai puluhan miliar ini. Aparat Penegak Hukum (APH) beserta pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang didesak segera turun tangan memeriksa proses lelang ini sebelum kontrak ditandatangani dan kerugian negara yang lebih besar terjadi. (Red)














