Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus


					SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus Perbesar

SERANG — Gelombang desakan publik agar pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dibuka kembali terus menguat. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten resmi melayangkan surat permohonan peninjauan dan pembukaan kembali penyidikan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. 22 Juni 2026

Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menegaskan bahwa penerbitan SP3 Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Kasus yang menyedot anggaran besar dan sempat naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2023 ini dinilai janggal jika dihentikan begitu saja.

Kejanggalan Fakta Hukum dan Temuan BPK

KITA-PD membeberkan sejumlah fakta krusial yang dianggap kuat untuk meruntuhkan dasar hukum penghentian kasus tersebut:

  • Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana: Pada Februari 2024, sempat ada pengembalian uang sebesar Rp32,8 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang oleh pihak terkait. Dedi mengingatkan sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
  • Temuan Pemborosan BPK RI: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar akibat pembelian lahan seluas 64.607 meter persegi yang melebihi kebutuhan efektif RSUD (hanya 50.000 meter persegi), serta tanpa adanya penetapan lokasi dari Gubernur Banten.
  • Status Lahan Bermasalah: Adanya indikasi tumpang tindih hak, lahan yang diduga merupakan kawasan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum), hingga penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah mati sejak tahun 2014 sebagai dasar transaksi.

“Temuan BPK RI dan bukti dokumen SHGB kadaluwarsa ini merupakan novum (bukti baru) yang sangat relevan. Kami meminta Kepala Kejati Banten melakukan gelar perkara khusus dan menerbitkan Sprindik baru,” ujar Dedi Haryanto dalam keterangannya.

Respons Kejati Banten: “Kami Tunggu Laporan”

Menanggapi tuntutan dan pergerakan dari elemen masyarakat tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Banten membuka pintu. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten menyatakan kesiapannya untuk menelaah kembali perkara ini jika ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat.

“Kita tunggu laporan masyarakat,” ungkap Aspidsus Kejati Banten secara singkat namun tegas, memberi sinyal bahwa korps adhyaksa siap memproses jika didukung data dan laporan resmi, disela sela acara Klarifikasi dengan LSM dan Wartawan, didampingi Asintel dan Penkum Kejati Banten,(18/6/26).

Surat permohonan pembukaan kasus ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi, mulai dari Jaksa Agung RI, JAM Pidsus, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pengawasan berjalan transparan dan bebas intervensi. Publik kini menunggu keberanian Kejati Banten untuk membongkar kembali kotak pandora pengadaan lahan RSUD Tigaraksa demi tegaknya supremasi hukum yang bersih

Dengan rincian item anggaran bermasalah yang sudah terang-benderang, publik kini menuntut keberanian korps Adhyaksa untuk segera bertindak agresif. Pihak Kejati Banten melalui Aspidsus sebelumnya menyatakan siap membuka kasus sepanjang didukung laporan masyarakat. Dengan resminya laporan peninjauan kembali dari KITA-PD ini, publik menanti kapan proses gelar perkara khusus dan peningkatan status ke penyidikan khusus dilakukan, lengkap dengan penetapan aktor intelektual sebagai tersangka.

Konstruksi hukum kasus RSUD Tigaraksa ini dinilai jauh lebih kasat mata dibanding kasus pembebasan lahan formalitas, karena bukti fisiknya berdiri tegak di lapangan dan angka penyimpangannya telah diverifikasi oleh instansi audit negara. Jika Kejaksaan lambat mengeksekusi temuan anggaran bermasalah ini, kecurigaan adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang melindungi dinas terkait dan kontraktor pelaksana akan semakin menguat.

Masyarakat Kabupaten Tangerang kini menanti babak akhir dari polemik ini. Apakah RSUD Tigaraksa akan berdiri sebagai monumen pelayanan publik yang bersih, atau justru menjadi monumen kegagalan pengawasan yang menambah panjang daftar hitam korupsi infrastruktur di Tanah Jawara. Bola panas kini berada di meja BPK dan Kejaksaan: membuktikan taringnya, atau membiarkan kepercayaan publik runtuh ke titik nadir. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan

19 June 2026 - 16:12 WIB

Lahan Embung Sudirman Masih ‘Abu-Abu’, Pemkab Tangerang Diultimatum 14 Hari

17 June 2026 - 22:34 WIB

PLN Cikokol Lamban, Warga Cipondoh Makmur Tangerang Empat Jam Gelap Gulita

15 June 2026 - 08:41 WIB

Miliaran Dana BOS Tiga SMPN di Tangerang Dipertanyakan, Sekolah Bungkam, Disdik Masih “Gagu”

12 June 2026 - 15:26 WIB

Sejumlah Fakta di Proyek Alun-Alun Benda Terkuak, Gunakan Material Ilegal dan Tabrak Aturan Kepemilikan Lahan

12 June 2026 - 14:56 WIB

Trending on Headline