Menu

Dark Mode
 

Banten

Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai, Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi


					Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai, Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi Perbesar

 

TANGERANG, – Sebuah fakta diungkap oleh tim awak media saat melakukan liputan seputar adanya produksi sabun dan pembersih lantai ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Polda Banten. Benar saja, sebuah pergudangan ditemukan aktivitas mencurigakan yang belum diketahui perusahaan nya bergerak dibidang apa dan PT apa.

Gudang tersebut berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa. Saat dilakukan konfirmasi, Br. Lubis yang mengaku sebagai  Menejer memberikan keterangan mengejutkan. Bahwa ditempat itu  iyalah produksi sabun dan pembersih lantai yang diduga merek palsu dan dijelaskan juga, kalau gudang tersebut milik seorang berinisial Stev** yang menjadi bos nya dan sudah berkordinasi dengan Polda Banten dan Bea Cukai.

“Tempat usaha produksi sabun ini punya Pak Stev**, dan sudah kordinasi juga dengan Polda. Jadi ini pegangan Polda Banten serta Bea Cukai,” kata seorang wanita yaang mengaku sebagai menejer dilokasi gudang saat menemui awak media, Kamis 13 Maret 2025.

Terbongkarnya usaha ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penelusuran oleh awak media. Setelah ditelusuri, ternyata gudang tersebut berkaitan dengan gudang di daerah Pakuhaji Rawa Kopi Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah ter expose pada 27 Februari 2025 lalu ke media. Gudang itu juga di duga produksi sabun batang dan kosmetik (Skincare) dan pemiliknya juga berinisial Stev**.

Keterangan Foto: Produk Yang Ditemukan Dilokasi Gudang

Diketahui ternyata gudang yang saat ini berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa Kab. Tangerang itu benar memproduksi sabun batang dan pembersih lantai yang mengunakan merek WEIPIAO. Namun saat di chek, merk tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran gogle.

Lokasi gudang berada tidak jauh dari Mapolres Tangerang Tigaraksa, pengusaha nakal ini justru terlihat yakin kalau usahanya akan berjalan mulus, seakan ada benarnya  kalimat si meneger kalau usaha tersebut telah di Backup oleh oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai.

Meskipun sanksi pidana telah menanti, yaitu pidana penjara sampai 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah tentang pemalsuan merek atau ijin edar Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) namun pelaku usaha nakal ini tidak merasa gentar, atau mungkin karena di backup oleh sosok oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai itu.

Belum ada konfirmasi baik dari Humas Polda Banten juga Humas Polres Tangerang, terkait keberadaan usaha sabun ilegal tersebut yang diduga ada oknum dari Polda Banten membackup. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Polda Banten ‘Kombes Didik’ serta Kasi Humas Polres Tangerang ‘Purbawa’, namun belum ada balasan hinga berita ini dimuat, Jumat 14 Maret 2025. [Nov]

Editor: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satpol PP Kota Tangerang Disorot: ‘Ganas’ di Sengketa Lahan, ‘Loyo’ Tegakkan Perda Bangunan?

25 April 2026 - 17:50 WIB

Tegang! Ahli Waris Hadang Eksekusi Lahan Pemkot Tangerang: “Mana Prosedur Hukumnya?”

24 April 2026 - 17:51 WIB

​Ketua Umum Prima,Hermanius Burunaung ‘Kecam’ Penulis Berita Pesanan,Jurnalisme Tanpa Verifikasi Adalah Pelacuran Profesi!

22 April 2026 - 12:26 WIB

Skandal Nasi Berbelatung Viral Jadi Isu Nasional, Pengelola SPPG Akhirnya Minta Maaf di SDN 016 Kusau Makmur

22 April 2026 - 12:24 WIB

Temuan BPK di Pemprov Sumsel: Kekurangan Volume pada 17 Paket Pekerjaan, Potensi Kerugian Capai Miliaran

22 April 2026 - 12:22 WIB

Trending on Daerah