TANGERANG — Peristiwa dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang terjadi di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/09/2026), akhirnya diselesaikan secara damai. Kesepakatan damai ini dicapai setelah pihak-pihak terkait dimediasi secara langsung oleh perwakilan dari Kementerian Agama.
Berdasarkan unggahan informasi yang beredar di media sosial, proses penanganan insiden tersebut berlangsung dengan respons cepat dari Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, bersama aparat dan tokoh masyarakat setempat.

Pihak yang terlibat dalam aksi pembubaran telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jemaat dan pihak terkait sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur dialog demi menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Tangerang.
Peran Kementerian Agama dalam penanganan cepat oleh Kemenag diapresiasi oleh warga sekitar karena mampu meredam potensi konflik intoleransi secara terukur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya insiden tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memediasi kedua belah pihak guna meredam ketegangan.
“Saat ini telah dilakukan mediasi dan suasana kembali kondusif,” ujar Kombes Pol Andi.
Ia mengklarifikasi bahwa peristiwa pembubaran tersebut tidak terjadi di gedung gereja resmi, melainkan di sebuah rumah sewaan yang difungsikan sebagai tempat ibadah bersama oleh jemaat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga toleransi serta menyerahkan penyelesaian masalah perizinan maupun kesepakatan lingkungan kepada pihak berwenang.
Insiden ini kembali menjadi perhatian publik terkait pentingnya jaminan kebebasan beribadah serta respons tanggap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. (**)














