AKARTA — Pemerintah Indonesia resmi menyelesaikan kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini mengakhiri beban keuangan negara yang telah berlangsung sejak masa penanganan krisis moneter 1997–1998.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang menegaskan bahwa seluruh kewajiban surat utang BLBI resmi dinyatakan lunas pada Agustus 2026.

Penuntasan ini menjadi catatan sejarah penting dalam pengelolaan Keuangan Negara dan penataan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selesainya Beban Krisis 1997–1998: Surat utang yang diterbitkan untuk menopang perbankan nasional saat krisis finansial dekade 90-an kini sepenuhnya telah diselesaikan, (19/8/26).
“Pelunasan ini memberi ruang gerak lebih luas bagi APBN untuk dialokasikan pada program pembangunan strategis tanpa terbebani cicilan pokok dan bunga surat utang masa lalu,” tutur Menkeu.
Kementerian Keuangan memastikan pengelolaan aset dan penagihan hak tagih negara dari pemegang saham/obligor BLBI tetap berjalan sesuai regulasi.
Penyelesaian kewajiban surat utang ini diharapkan memperkuat stabilitas fiskal dan tingkat kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia ke depan.(**)














