JAKARTA – Kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus tarif PPh Final 0,5% bagi badan usaha berbentuk PT dan CV, serta langsung mengalihkannya ke PPh Badan 22% berbasis laba bersih, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai tidak relevan dengan kondisi riil pelaku usaha kecil dan justru merugikan keberlangsungan korporasi berskala mikro dan menengah.
Praktisi Hukum, Irwansyah, S.H., angkat bicara mengenai dampak sistemik dari disahkannya aturan ini. Menurutnya, pemaksaan tarif PPh Badan 22% disertai kewajiban pembukuan penuh tanpa memandang skala omzet adalah langkah mundur yang mengancam legalitas usaha di Indonesia.

“Kebijakan ini sangat tidak relevan dan jelas merugikan perusahaan, khususnya PT dan CV skala kecil yang baru merangkak formal. Selama ini, tarif PPh Final 0,5% adalah magnet utama agar UMKM mau naik kelas menjadi badan hukum resmi. Jika fasilitas itu dicabut secara drastis, insentif untuk patuh hukum itu hilang,” ujar Irwansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
Beban Administratif yang tidak masuk akal, Irwansyah menyoroti poin kewajiban pembukuan penuh yang kini diwajibkan bagi seluruh PT dan CV berapapun omzetnya. Menurutnya, pemerintah terkesan menutup mata terhadap realita di lapangan bahwa tidak semua PT atau CV kecil memiliki kapasitas untuk menyewa akuntan profesional.
“Memaksa PT atau CV kecil melakukan pembukuan rumit setara perusahaan besar itu menciptakan beban biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi. Pengusaha kecil dipaksa keluar modal lagi untuk sistem akuntansi. Alih-alih fokus ekspansi usaha atau menyerap tenaga kerja, energi mereka habis dikuras untuk urusan administrasi perpajakan yang kaku,” kritiknya.
Potensi PHK dan penutupan masal badan usaha. Lebih lanjut, advokat ini memperingatkan pemerintah mengenai potensi dampak domino ekonomi yang bisa terjadi dalam beberapa bulan ke depan. Ketika laba bersih perusahaan langsung terpotong hampir seperempatnya (22%), maka ruang napas keuangan perusahaan akan menyempit.
“Dampaknya nyata: likuiditas perusahaan keganggu. Potensi terburuknya adalah perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, yang berujung pada pengurangan karyawan atau PHK demi menutupi beban pajak baru ini. Atau yang lebih ekstrem, para pengusaha akan berbondong-bondong membubarkan PT/CV mereka dan kembali menjadi usaha informal (ilegal) agar terhindar dari radar pajak,” tambah Irwansyah.
Di akhir penyataannya, Irwansyah, S.H. mendesak pemerintah untuk meninjau ulang atau memberikan masa transisi yang adil (aturan sunset clause) serta mengklasifikasikan ulang tarif berdasarkan omzet yang lebih berkeadilan. “Hukum dan regulasi pajak seharusnya berfungsi sebagai fasilitas yang menumbuhkan ekonomi (fungsi regulend), bukan justru menjadi instrumen yang mencekik pelaku usaha domestik yang sedang berjuang,” pungkasnya.
Editor : Enjelina














