JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya temuan ketidaksesuaian nominal pada pengembalian uang yang melibatkan nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Disparitas nominal 2.000 dolar Singapura. Temuan janggal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam keterangannya kepada awak media, penyidik menemukan selisih nyata antara nominal dana yang dilaporkan dalam berkas penyidikan dengan bukti fisik uang tunai yang diserahkan ke lembaga antirasuah tersebut.

> “Penyidik menemukan selisih antara jumlah uang yang dilaporkan dengan dana yang benar-benar diserahkan ke KPK. Uang yang awalnya tercatat berada di dalam amplop berjumlah 14 ribu dolar Singapura, namun yang kami terima hanya berkisar 12 ribu dolar Singapura,” tegas Budi Prasetyo, (6/8/26).
Adanya kejanggalan atau raibnya sekitar 2.000 dolar Singapura saat proses penyerahan barang bukti ke KPK. Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang terseret dalam pusaran pengembalian dana tersebut menambah rentetan pengawasan publik terhadap penanganan kasus ini.
KPK terus mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas berkurangnya nominal tersebut serta menelusuri alur transaksi hingga asal-usul dana dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif.
Adanya selisih dalam penyerahan barang bukti uang hasil dugaan tindak pidana korupsi berpotensi membuka ruang penyelidikan baru terkait dugaan rintangan penyidikan (obstruction of justice) atau penggelapan barang bukti jika terbukti ada unsur kesengajaan oleh oknum tertentu.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap rinci aliran dana dan ketidaksesuaian barang bukti tanpa pandang bulu guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. (*)














