Penangkapan Anggiat Marpaung dan Buronan Lain Mengungkap Bisnis Baru di Balik Pelarian: Perburuan Pelaku Kejahatan oleh Polda Jawa Tengah Terus Berlanjut
BeritaTransformasi.com – Seorang pria bernama Anggiat Marpaung, yang dikenal sebagai pimpinan debt collector, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Setelah melarikan diri selama lebih dari setahun, Anggiat ditemukan di Jambi, di mana ia diketahui membangun bisnis penagihan baru. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, ketika polisi membongkar keberadaannya bersama seorang teman perempuannya di kota tersebut.
Anggiat Marpaung, Buronan Kasus Perampasan, Ditangkap Saat Membuka Usaha Baru di Jambi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson R Simamora, menjelaskan bahwa Anggiat telah lama menjadi buronan atas keterlibatannya dalam sejumlah kasus penagihan kredit yang disertai ancaman kekerasan. “Penangkapan ini adalah wujud dari komitmen polisi dalam menindak pelaku kejahatan, terutama yang sudah lama buron,” ungkap Johanson. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Anggiat adalah aktor utama dalam rangkaian tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian besar bagi nasabah.
Selain menangkap Anggiat, polisi juga mengamankan seorang buronan lain yang dikenal dengan nama Sunardi alias Aceng di Semarang. Aceng ditangkap setelah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, namun akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus Penagihan Agresif yang Berujung pada Perampasan dan Ancaman Kekerasan
Kasus ini pertama kali terungkap setelah terjadi dua insiden perampasan mobil terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran kredit. Kejadian pertama berlangsung pada 6 Oktober 2023 di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang, dan kejadian kedua terjadi pada 2 November 2023 di Halaman House Of Niti Kedungmundu. Dalam kedua kejadian tersebut, kendaraan korban diambil paksa oleh kelompok yang dipimpin Anggiat dan Aceng.
Tindakan kriminal tersebut dilaporkan mengakibatkan kerugian besar bagi para korban, yang mobilnya diambil paksa tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Polisi menetapkan bahwa tindakan mereka melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 368, 365, dan 363, terkait dengan perampasan dan ancaman kekerasan.
Pengakuan Pelaku dan Upaya Pengembangan Kasus Lebih Lanjut
Saat dihadapkan kepada wartawan, Anggiat mengaku bahwa selama pelariannya ia terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Sementara itu, Aceng, yang merupakan mantan rekan Anggiat, memutuskan untuk menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa Anggiat telah tertangkap. “Setelah mendengar kabar penangkapan Anggiat, saya putuskan menyerah kepada polisi,” ungkap Aceng.
Kombes Johanson menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti di sini. “Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan lainnya yang masih buron, dan memastikan bahwa tindakan kriminal serupa dapat diminimalisir di masa depan,” tutup Johanson. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur hukum dan melibatkan ancaman kekerasan.