TANGERANG – Dua skandal kejahatan ekonomi mendasar mengguncang wilayah Tangerang Raya. Di satu sisi, industri ilegal oli palsu skala besar di Kota Tangerang diduga makin melenggang bebas berkat dugaan uang “koordinasi” penutup mata aparat.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri justru menunjukkan taringnya dengan membongkar praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi di Tangerang Selatan. Dua kasus ini menjadi cermin kontras penegakan hukum: ketegasan penindakan versus dugaan pembungkaman sistematis di tingkat lokal.

Gurita oli palsu Nerogtog, hukum Kalah oleh uang ‘pengondisian’? Praktik pemalsuan oli merek ternama seperti Yamalube dan AHM Oil MPX di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kian tak tersentuh.
Meski pernah digerebek pada 2024, aktivitas produksi dan distribusi terpantau tetap berjalan aktif hingga September 2026. Ancaman pidana 5 tahun penjara terbukti tak cukup untuk menghentikan operasional gudang tersebut.
Muncul dugaan kuat adanya aliran dana pengondisian terstruktur yang dikelola oleh oknum berinisial Bid*n untuk membungkam pengawasan dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
Oli abal-abal ini merusak kendaraan bermotor secara langsung, menjerat buruh dan pengemudi ojek online dalam kerugian finansial demi memperkaya pemilik modal. Lempar tangan pengawasan antara Polsek Pinang dan Polsek Cipondoh memperkuat spekulasi publik mengenai pembiaran yang disengaja.
Pemeriksaan independen dari Polres Metro Tangerang Kota hingga Polda Metro Jaya mendesak dilakukan untuk membuktikan keberadaan hukum yang adil dan transparan.
Penyuntikan LPG di Tangsel, Bareskrim sita 910 tabung. Berbeda dengan penanganan oli palsu yang terkesan mengambang, Dittipidter Bareskrim Polri menyergap lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi di Tangerang Selatan pada Kamis (17/9/2026).
Sebanyak 910 tabung gas disita sebagai barang bukti. Modus operandi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Untuk mengisi tabung 50 kg, pelaku menguras 17 tabung LPG 3 kg.
Praktik ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp159,6 juta. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan proses pidana akan terus mengejar seluruh jaringan penyelewengan subsidi ini.
Keberhasilan Bareskrim Polri dalam menindak pengoplos gas LPG di Tangerang Selatan patut diapresiasi. Namun, kontrasnya penanganan kasus oli palsu di Kota Tangerang memicu pertanyaan besar di masyarakat.
Mengapa kejahatan minyak pelumas yang merugikan jutaan pemilik kendaraan terkesan dibiarkan? Jika penindakan gas LPG bersubsidi bisa dilakukan secara cepat dan terukur, Bareskrim Polri seharusnya mengambil alih dan menindak tegas gudang oli palsu di Nerogtog.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dituntut membuktikan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi oknum penegak hukum yang “terbeli” oleh uang koordinasi. Publik menunggu bukti konkret agar janji penegakan hukum yang bersih tidak berhenti sebagai slogan semata. (**)














