JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Iya, jadi perkaranya dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai,” ujar Rudi Margono di hadapan awak media.
Selain mengumumkan selesainya tahap penyidikan, Kejagung juga menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna mematangkan proses hukum lanjutan sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bukti dan fakta hukum terkait dugaan pemerasan serta TPPU yang disangkakan dapat diuji secara transparan dan akuntabel di pengadilan. (*)














