Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Soal Proyek Rp7,5 Miliar Dindikbud Banten di Kota Tangerang: Inspektorat Sebut Ada Kesalahan Prosedur, BPK Turun Tangan

badge-check


					Soal Proyek Rp7,5 Miliar Dindikbud Banten di Kota Tangerang: Inspektorat Sebut Ada Kesalahan Prosedur, BPK Turun Tangan Perbesar

SERANG, BTF — Proyek pembangunan gedung milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten senilai Rp7,5 miliar di wilayah Kota Tangerang memicu sorotan publik. Pembangunan fisik yang disinyalir mendahului penerbitan dokumen perizinan resmi serta minimnya pengawasan di lapangan kini diselidiki oleh Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur IV (Irban 4) Inspektorat Banten, Diana, mengonfirmasi bahwa pendaftaran izin ke PTSP Kota Tangerang dan pengisian dokumen pada aplikasi SIMBG saat pengerjaan fisik berlangsung merupakan sebuah kekeliruan aturan perundang-undangan.

“Kesalahan prosedur ya.. Risikonya, kalau dari dinas teknis mengoreksi rancangan bangunan karena ketentuan aturan, pihak Dindik harus CCO (Contract Change Order) dan adendum kontrak,” terang Diana saat dimintai klarifikasi, Rabu (16/9/2026).

Ia menambahkan bahwa pengerjaan fisik tidak serta-merta dihentikan kecuali ada penolakan resmi dari dinas teknis setempat.

“Dihentikan itu kalau dari dinas teknis atau PTSP Kota Tangerang tidak memberikan izin. Harus ada pernyataan bahwa izin ditolak, jadi bukan karena ketiadaan izin. Tapi kalau ditolak karena melanggar ketentuan perundang-undangan, proyek harus dihentikan,” tegasnya.

Terkait potensi maladministrasi maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kecerobohan perencanaan ini, Inspektorat Banten berjanji akan melakukan penelusuran mendalam. “Yang ini saya harus cari tahu lebih cermat lagi, kesalahan ada di pihak mana,” tambah Diana.

Sorotan pengawasan lapangan dan pemeriksaan BPK. Selain persoalan izin, pengerjaan di lapangan dikeluhkan warga dan aktivis lokal karena minimnya kehadiran pengawas dari Dindikbud Banten, termasuk saat proses penting seperti pengecoran.

Menanggapi temuan tersebut, Inspektora menindaklanjuti ke jajaran pengawas dinas. Isu ini kian memanas seiring masuknya lembaga pemeriksa keuangan negara ke lingkup Pemprov Banten.

Pihak Inspektorat mengonfirmasi bahwa audit BPK tengah berjalan dan proyek Rp7,5 miliar ini berpotensi masuk dalam sampel pemeriksaan. “Sekadar info, BPK juga lagi masuk sekarang. Mungkin ini bisa jadi sampling pemeriksaan mereka,” pungkas Diana.

Masyarakat dan elemen pengawas kebijakan publik berharap pemeriksaan oleh Inspektorat Banten maupun BPK dilakukan secara transparan, menyeluruh, serta tidak sekadar formalitas demi menjamin akuntabilitas anggaran daerah. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Potret Buram Hukum Tangerang: LPG Ditindak, Oli Palsu Dipelihara?

18 September 2026 - 06:37 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Rampungkan Penyidikan

16 September 2026 - 09:11 WIB

OTT KPK 17 Orang Diringkus, Termasuk Pejabat ATR dan Kantah Kota Tangerang

15 September 2026 - 09:34 WIB

Dugaan Proyek Asal Jadi Rp3,3 Miliar: Kabid SDA Banten Isvan Taufik Membisu Saat Dikonfirmasi

14 September 2026 - 11:09 WIB

Di Depan Wapres Gibran, Aktivis Desak Tindak Tegas Maraknya Narkoba dan Judi di Karo

11 September 2026 - 13:22 WIB

Trending on Headline