JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, berinisial ETS, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini mencuat setelah lembaga anti-rasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut, (11/7/26).
Selain Bupati ETS, KPK juga menyeret dua pejabat teras Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka, yakni RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Modus operandi memeras lewat SK Bupati. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, ETS selaku Bupati diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. SK tersebut dijadikan instrumen atau “alat” hukum untuk memaksa para pegawai di lingkungan BPKAD menyerahkan potongan atau setoran.
Melalui tersangka RCH, para pegawai BPKAD diwajibkan menyetor sekitar 40 persen dari nilai insentif yang mereka terima. Dari skema potongan insentif ini saja, ETS disinyalir telah mengantongi uang setoran mencapai Rp2,93 miliar sepanjang periode tahun 2021 hingga 2026.
Tak berhenti di situ, ETS bersama jaringannya juga melancarkan aksi pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo. Tersangka TRM ditugaskan secara khusus untuk mengoordinasikan “setoran rutin OPD” ini, yang ditarik secara berkala setiap tahun serta pada momentum-momentum krusial seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Di sisi lain, tersangka RCH dalam kurun waktu 2022-2024 juga tercatat berhasil mengumpulkan dana tak resmi dari OPD dengan total mencapai Rp2,6 miliar,” ungkap juru bicara KPK, dalam sebuah jumpa pers (13/7/26).
Melanjutkan “Tradisi” korupsi suami. KPK menyoroti sisi ironis dari kasus ini, di mana praktik pemerasan tersebut diketahui berlangsung secara terstruktur melintasi periode kepemimpinan kepala daerah. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tindakan ETS sejatinya merupakan kelanjutan dari “tradisi” setoran ilegal yang diprakarsai oleh Bupati Sukoharjo sebelumnya, yang tidak lain merupakan suami dari ETS sendiri.
Indikasi ini diperkuat oleh sejumlah bukti dokumen dan kata kunci operasional yang ditemukan penyidik saat ETS memerintahkan aksi pemerasan, di antaranya instruksi eksplisit bernada: “padakno karo bapak” (samakan setorannya seperti bapak/bupati sebelumnya).
Sitaan fantastis Rp21,2 Miliar dan emas batangan. Dalam operasi senyap yang dilakukan, KPK berhasil menyita aset dan barang bukti yang tergolong fantastis dengan nilai akumulatif mencapai Rp21,2 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK dan terdiri dari, uang tunai dalam pecahan mata uang Rupiah. Sejumlah mata uang asing. Logam mulia berupa 25 keping emas dengan berat total 2,5 kilogram.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna memulihkan kerugian serta membersihkan tata kelola birokrasi di daerah dari praktik korupsi yang sistemik. Para tersangka kini telah mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)














