Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Uncategorized

Skandal KUR Fiktif BNI Jember: 900 Identitas Petani Dicatut, Negara Rugi Rp41,48 Miliar


					Skandal KUR Fiktif BNI Jember: 900 Identitas Petani Dicatut, Negara Rugi Rp41,48 Miliar Perbesar

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus membongkar praktik rasuah sistemik dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Jember. Kasus dugaan korupsi jumbo ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp41,48 miliar.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan masif. Lebih dari 900 identitas petani di wilayah setempat diduga dicatut secara sepihak untuk dijadikan debitur KUR fiktif. Proses pengajuan kredit modal usaha ini melenggang mulus tanpa melalui prosedur verifikasi dan validasi yang semestinya.

Tersangka baru bertambah dan modus operandi terungkap. Penyidik Kejati Jatim resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial HN, yang diketahui berprofesi sebagai collection agent di PT Niram.

Dalam menjalankan aksinya, HN diduga kuat main mata dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember. Berikut adalah rincian peran dan alur kejahatan yang dilakukan. HN mengumpulkan ratusan identitas milik petani.

Identitas tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman program KUR dengan nominal berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per debitur. Setelah kredit cair, tersangka menguasai penuh kartu ATM dan buku tabungan milik para petani yang namanya dicatut.

Selanjutnya dana segar hasil pencairan tersebut diduga kuat digunakan untuk menutup kredit bermasalah lainnya, demi menjaga rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) bank agar tetap terlihat sehat di mata publik dan manajemen pusat.

Total empat tersangka, penyidikan terus dikembangkan Hingga saat ini, Senin 13 Juli 2026 Kejati Jatim telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam pusaran perkara korupsi ini. Angka kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar tersebut didapatkan secara valid berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Korps Adhyaksa memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang telah mencoreng program subsidi ekonomi rakyat tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gunung Anak Krakatau Level III (Siaga), Kapal Dilarang Mendekat dalam Radius 5 Mil Laut

4 July 2026 - 19:24 WIB

Sarat Permufakatan Jahat, 6 Proyek Dispora Kota Tangerang Ditarget KPK RI

3 July 2026 - 18:32 WIB

PLN Cikokol Lamban, Rakyat Bayar Mahal di Tengah Skandal Kerugian Pusat Rp55 Triliun

16 June 2026 - 11:59 WIB

Investasi di Kota Tangerang: Antara Lipstik Birokrasi dan Labirin Perizinan yang “Berbayar”

2 March 2026 - 16:12 WIB

Memahami Jantung Sistem Hukum: “Black Letter Law”

13 December 2025 - 13:04 WIB

Trending on Hukum