Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Arogansi Oknum Pejabat Sibolga Utara: Usir Wartawan Saat Rapat, Warga Mengamuk dan Pilih Bubar!

badge-check


					Arogansi Oknum Pejabat Sibolga Utara: Usir Wartawan Saat Rapat, Warga Mengamuk dan Pilih Bubar! Perbesar

SIBOLGA – Tindakan tidak terpuji kembali dipertontonkan oleh oknum pejabat publik. Rapat koordinasi Jaminan Hidup (Jadup) yang digelar di Kantor Camat Sibolga Utara, Kota Sibolga, berakhir ricuh dan bubar prematur pada Senin, 13 Juli 2026.

Penyebabnya, Camat Sibolga Utara selaku pimpinan rapat terekam kamera mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Camat Sibolga Utara, di depan anggota dewan dan masyarakat yang hadir, ia dengan lantang mempertanyakan sertifikasi dan kompetensi wartawan yang datang meliput, lalu memerintahkannya untuk keluar dari ruangan.

> “Saya hanya menerima media yang bersertifikat… Silakan keluar,” ujar pejabat tersebut sembari menunjuk ke arah pintu.

Melihat tindakan arogan sang pejabat, situasi langsung memanas. Warga yang hadir di lokasi justru membela wartawan dan menolak melanjutkan rapat. Sebagai bentuk protes keras atas sikap antikritik dan kesewenang-wenangan tersebut, seluruh warga kompak melakukan aksi walk-out dan membubarkan diri, meninggalkan para pejabat di ruang rapat.

Menanggapi insiden memalukan ini, Irwansyah, S.H., seorang praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, memberikan kecaman yang sangat keras. Menurutnya, tindakan Camat Sibolga Utara tersebut menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap hukum dan sebuah bentuk kesombongan kekuasaan yang nyata.

“Ini adalah tindakan primitif dan bentuk arogansi kekuasaan yang sangat memalukan! Pejabat tersebut telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 secara tegas menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Irwansiah, S.H.

Irwansyah juga menambahkan bahwa dalih “sertifikasi” atau kompetensi yang digunakan pejabat tersebut untuk mengusir jurnalis adalah salah kaprah dan hanya dicari-cari untuk menutupi ketakutan akan transparansi.

> “Urusan kompetensi dan sertifikasi jurnalis itu adalah ranah Dewan Pers, bukan urusan Camat! Tugas pejabat publik adalah melayani dan memberikan informasi, bukan bertindak seperti mandor yang menyensor siapa yang boleh meliput. Kalau rapatnya bersih dan tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus takut diliput? Wajar jika masyarakat mengamuk dan membubarkan diri, karena rakyat butuh pemimpin yang transparan, bukan yang berlagak feodal!” pungkas Irwansyah dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, tindakan Camat Sibolga Utara tersebut menuai gelombang kecaman luas dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil yang menuntut agar Walikota Sibolga segera mencopot jabatan yang bersangkutan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Saling Serobot, Antrean BBM di Semitau Kapuas Memanas hingga Nyaris Kericuhan

26 September 2026 - 13:39 WIB

KPK Geledah Kantor Kontraktor di Manado, Diduga Terkait OTT Bupati Bolmut

26 September 2026 - 08:24 WIB

Kejari Lampung Tengah Penggeledahan Kantor Dinas BMBK Terkait Proyek Jalan Rp14,9 Miliar

23 September 2026 - 21:26 WIB

Sidang Tuntutan Bupati Pati Memanas, Tim JPU KPK Dievakuasi Usai Dikerumuni Massa

22 September 2026 - 12:31 WIB

Tragedi Berdarah di OKI: Istri Nekat Tikam Suami ASN hingga Tewas Usai Salat Zuhur

21 September 2026 - 17:22 WIB

Trending on Daerah